ROKAN HULU,- Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul), H. Syafaruddin Poti, SH, MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/6/2026).
Langkah tegas ini diambil guna merespons keluhan para petani terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai masih berada di bawah harga penetapan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam sidak tersebut, Wabup didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho, STp, MM, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, SP. Rombongan Pemkab Rohul ini menyambangi tiga PKS, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, dan PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Kehadiran tim disambut langsung oleh jajaran manajemen masing-masing perusahaan, mulai dari bagian hubungan masyarakat (Humas), manajer pabrik, hingga bagian pembelian TBS.
Dari hasil monitoring langsung di lapangan, Wabup Syafaruddin Poti membenarkan adanya ketimpangan harga beli di tingkat PKS, khususnya untuk petani swadaya (mandiri). Sementara harga TBS untuk petani plasma terpantau relatif stabil sesuai ketetapan, harga untuk petani swadaya meski berangsur naik, namun realisasinya masih di bawah standar regulasi.
Di PT SKA misalnya, harga TBS tercatat berada di kisaran Rp3.100 per kilogram. Sedangkan di PT SAI, harga yang diterima petani bahkan lebih rendah, yakni Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita,” tegas Wabup Syafaruddin Poti usai kegiatan sidak.
Sebagai langkah konkret dan solusi jangka panjang, Wabup Syafaruddin Poti menginstruksikan kepada seluruh PKS—khususnya PKS non-kebun—untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan para pekebun swadaya. Kemitraan ini harus diwadahi melalui lembaga legal seperti Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai basis suplai bahan baku pabrik.
Ia menegaskan, pola kemitraan tersebut wajib dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang memiliki pasal-pasal mengikat. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban perusahaan untuk membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Disbun Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
“Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Orang No 2 di Rohul ini juga menambahkan bahwa kemitraan ini tidak boleh sebatas transaksi jual-beli semata. PKS memiliki tanggung jawab moral dan korporasi untuk terlibat aktif dalam pembinaan petani.
“Kemitraan bukan hanya soal membeli buah petani. Perusahaan juga harus ikut membina petani, mulai dari teknik budidaya, perawatan kebun, hingga upaya peningkatan produktivitas. Kalau kualitas buah bagus, tentu perusahaan bisa membeli dengan harga yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Syafaruddin.
Wabup juga memberikan peringatan keras kepada para pengepul (tauke) dan pemilik peron (timbangan sawit) agar tidak memanfaatkan situasi global maupun domestik untuk menekan harga TBS milik petani swadaya.
“Kita imbau tauke dan pemilik veron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul,” pintanya dengan tegas.
Guna menindaklanjuti hasil temuan sidak ini, Pemkab Rohul dalam waktu dekat dijadwalkan akan memanggil seluruh manajemen PKS se-Rokan Hulu. Pertemuan tersebut akan memfokuskan pembahasan pada evaluasi harga TBS sekaligus mendorong percepatan realisasi kemitraan dengan kelembagaan tani lokal demi mengamankan rantai pasok bahan baku pabrik secara transparan.
Di tempat yang sama, pihak Disnakbun Rohul menyatakan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga TBS setiap hari (per day) di seluruh PKS yang beroperasi di Rokan Hulu. Data harian yang direkapitulasi tersebut nantinya akan dikirim secara berkala ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sebagai bahan evaluasi dan intervensi kebijakan di tingkat pusat. (Kominfo/JK)














