KAMPAR,– Dugaan maraknya aktivitas sawmill yang menampung hasil pembalakan liar (illegal logging) di Jalan Datuk Harunsyah, Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kehutanan. Rabu (08/07/2026).
Sorotan tersebut muncul di tengah komitmen Polda Riau dalam menjalankan Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Herry Heryawan. Program tersebut bertujuan menjaga keseimbangan alam melalui perlindungan hutan, restorasi lahan gambut, pengurangan emisi karbon, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terlihat sejumlah kayu olahan dan kayu bulat berukuran besar berada di area sawmill yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar tetap berjalan tanpa tersentuh hukum di wilayah hukum polres kampar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Narasumber juga menyebut seorang yang dikenal dengan nama Siregar diduga mengawasi aktivitas di lokasi tersebut.
Media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut maupun memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Di sisi lain, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut tidak tersentuh penegakan hukum. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik pembalakan liar merupakan tindak pidana yang berdampak terhadap kelestarian hutan, keseimbangan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, dapat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas sawmill yang menerima kayu hasil illegal logging di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Green Policing yang telah dicanangkan Polda Riau.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum di Provinsi Riau dalam menunjukkan keseriusan memberantas praktik illegal logging tanpa pandang bulu serta menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kampar maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Apabila klarifikasi telah diperoleh, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Bersambung…











