Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Praktik Pelangsiran Solar Subsidi Kembali Terjadi di SPBU 14.282.663, Warga Minta APH dan Pertamina Bertindak

563
×

Diduga Praktik Pelangsiran Solar Subsidi Kembali Terjadi di SPBU 14.282.663, Warga Minta APH dan Pertamina Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kota Pekanbaru. Tim investigasi awak media menerima laporan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait dugaan aktivitas tersebut di SPBU 14.282.663 yang berada di Jl soekarno-hatta Pekanbaru. Selasa, (21/7/20

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan roda empat jenis minibus diduga mengantre untuk mengisi BBM Solar bersubsidi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara berulang dengan kendaraan yang sama.

Menurut keterangan narasumber, praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Ia mengaku sering melihat sejumlah kendaraan bergantian mengisi Solar bersubsidi, sementara masyarakat umum kerap mendapat informasi bahwa stok sedang habis.

“Biasanya pelangsiran dilakukan pada pagi hari. Kepada masyarakat dibilang solar habis, tetapi kendaraan mereka tetap bisa mengisi secara bergantian. Biasanya ada sekitar belasan mobil,” ujar narasumber.

Narasumber juga menduga para pelangsir menggunakan beberapa jenis kendaraan pribadi, di antaranya Toyota Kijang Innova Reborn, Toyota Fortuner, Isuzu Panther, dan Mitsubishi Pajero Sport. Bahkan, diduga ada kendaraan yang bergantian masuk ke area SPBU dengan menggunakan pelat nomor berbeda untuk menghindari pengawasan petugas.

Jika dugaan tersebut benar, praktik itu dinilai sangat merugikan masyarakat karena BBM Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta angkutan yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Masyarakat pun meminta Pertamina segera menurunkan tim monitoring guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dari BPH Migas maupun Pertamina.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.282.663 belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *