Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

FSPMI Riau Kawal Pemeriksaan Dugaan Manipulasi Data Jaminan Sosial di Polda Riau

168
×

FSPMI Riau Kawal Pemeriksaan Dugaan Manipulasi Data Jaminan Sosial di Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau mengawal secara langsung proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap Ketua PUK SPPK-FSPMI PT Karya Cipta Nirvana (KCN) Rokan Hulu, Abdul Halim, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan manipulasi data penonaktifan kepesertaan jaminan sosial pekerja yang diduga terjadi setelah muncul perselisihan hubungan industrial hingga berujung pada dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Abdul Halim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses ini menjadi bagian dari tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menegaskan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“FSPMI Riau akan terus mengawal setiap anggota yang memperjuangkan hak-hak normatif melalui jalur hukum. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. Hak atas jaminan sosial adalah hak pekerja yang wajib dilindungi dan tidak boleh dihilangkan secara sewenang-wenang,” tegas Satria Putra.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPW FSPMI Riau, Yudi Efrizon, mengatakan kehadiran pengurus dalam pemeriksaan merupakan bentuk pendampingan organisasi kepada anggotanya yang sedang menempuh proses hukum.

Menurutnya, FSPMI akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Abdul Halim berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. Harapan saya, proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum. Perjuangan ini bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga demi melindungi hak-hak pekerja agar tidak mengalami persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya.

DPW FSPMI Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi juga mengajak seluruh pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional, mengedepankan dialog, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Riau. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *