Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Masyarakat Koto Tandun Desak Bupati Rohul Copot Kades yang Terseret Dugaan Kasus Narkotika

64
×

Masyarakat Koto Tandun Desak Bupati Rohul Copot Kades yang Terseret Dugaan Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR alias TS dalam kasus penyalahgunaan narkotika, masyarakat Desa Koto Tandun kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala desa.

Gelombang protes warga terlihat melalui pemasangan spanduk di depan Kantor Desa Koto Tandun yang berisi tuntutan agar kepala desa yang terseret kasus narkotika tidak lagi memimpin desa tersebut.

Dalam spanduk tersebut tertulis, “Kami Masyarakat Desa Koto Tandun Tidak Lagi Mau Dipimpin Oleh Kepala Desa Yang Tersangka Kasus Narkotika dan Meminta Kepada Pemda Rokan Hulu Untuk Menonaktifkan.”

Perwakilan masyarakat Koto Tandun menyampaikan bahwa seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat. Menurut mereka, dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam kasus narkotika dapat merusak kepercayaan masyarakat serta mencoreng nama baik desa.

“Kami masyarakat Koto Tandun dengan tegas dan jelas mendesak Bupati Rokan Hulu untuk mencopot Saudara TS dari jabatan Kepala Desa Koto Tandun. Kami menilai langkah penonaktifan sementara belum cukup dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujar salah seorang warga.

Warga juga menilai Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kurang responsif terhadap komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menurut mereka, apabila terdapat oknum pejabat yang terlibat dalam kasus narkotika, maka tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan harus segera dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba.

(Tegas warga berinisial ML “Kami menilai pemerintah lalai dalam merespons misi pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Seharusnya tidak hanya sebatas penonaktifan sementara, tetapi juga dilakukan pencopotan dari jabatan apabila ada pejabat yang terlibat kasus narkotika,”) .

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan MTRS, Kepala Desa Koto Tandun, terkait dugaan kepemilikan satu butir pil ekstasi pada Rabu (28/1/2026). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika.

Kapolsek Ujung Batu, Jusup Purba, menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap MTR menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, berdasarkan hasil asesmen Tim Hukum Terpadu (THT) dari Badan Narkotika Nasional Pekanbaru, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Negatif. Sesuai hasil asesmen THT BNN Pekanbaru, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” ujar Kapolsek.

(Akan tetapi, warga menilai kepemilikan narkotika tersebut sudah melanggar Hukum yang berlaku, dan melanggar sumpah jabatan sehingga harus dicopot dari jabatannya ujar ML warga Koto Tandun.)

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Koto Tandun berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera mengambil keputusan yang dianggap dapat menjawab tuntutan warga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *