Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

Diduga RLH Mangkrak Tapi Dilaporkan Selesai 100%, Aliansi Mahasiswa SIMAK Rohul Minta Kejati Riau Periksa Plt Kadis Perkim

129
×

Diduga RLH Mangkrak Tapi Dilaporkan Selesai 100%, Aliansi Mahasiswa SIMAK Rohul Minta Kejati Riau Periksa Plt Kadis Perkim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Aliansi Studi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK Rohul) menggelar aksi penegakan keadilan dan transparansi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berdasarkan dokumentasi lapangan⁠, perwakilan mahasiswa menyampaikan langsung poin-poin tuntutan menggunakan pengeras suara di hadapan aparat keamanan dan pihak terkait. Aksi ini didorong oleh temuan informasi fisik di lapangan lintas kecamatan.

Investigasi tersebut mengungkap adanya jurang pemisah yang serius antara laporan administratif pemerintah daerah dengan realitas fisik pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu poin yang paling krusial adalah Program Strategis Rumah Layak Huni (RLH) yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem. Di dalam sistem, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025, namun kenyataannya di lapangan diduga ditemukan dalam kondisi mangkrak.

massa aksi membawa tuntutan tegas yang bertuliskan “#BUPATI JANGAN TUTUP MATA!! COPOT KADIS PERKIM ROHUL, BERSIHKAN BIROKRASI KORUP!!! #COPOT PEJABAT INKOMPETEN” serta “USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PERKIM ROHUL”.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu tercatat mengelola pagu anggaran sebesar Rp57 Miliar pada Tahun Anggaran 2025. Alokasi dana tersebut mencakup pembangunan gedung dan fasilitas publik sekitar Rp18,05 Miliar, pekerjaan semenisasi dan drainase sekitar Rp26 Miliar, serta program rumah layak huni dengan nilai bantuan Rp60 Juta hingga Rp70 Juta per unit. Namun, memasuki tahun 2026, struktur fiskal daerah mengalami tekanan hebat akibat kebijakan tunda bayar sebesar Rp122,2 Miliar dan tersendatnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi sekitar Rp56 Miliar.

Tekanan fiskal ini memicu efek domino yang merugikan. Distribusi material terhenti, pekerjaan lapangan stagnan, dan kelompok masyarakat pelaksana tidak mampu melanjutkan pembangunan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, diduga sebagian besar unit rumah hanya mencapai progres fisik 70 hingga 80 persen; diduga banyak bangunan yang dibiarkan tanpa atap, dinding belum diplester, serta strukturnya mengalami kerusakan akibat cuaca.

Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau rekayasa administratif demi mengejar target serapan anggaran belaka. Selain itu, ditemukan pula indikasi dugaan penggunaan material di bawah standar perencanaan, seperti besi tulangan spesifikasi rendah dan kayu berkualitas minim. Pola penyimpangan terstruktur ini diduga melibatkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif di akhir tahun guna menyelaraskan input progres sistem dengan target administratif, mengabaikan fakta riil di lapangan.

Rantai pertanggungjawaban hukum ini diduga mengikat dari level pengelola teknis, pejabat dinas, hingga kepala daerah. Estimasi total potensi kerugian negara akibat kekurangan volume, denda keterlambatan yang belum tertagih, hingga dugaan pemotongan dana diproyeksikan mencapai hampir Rp10 Miliar.

Merespons dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistemik yang merampas hak dasar masyarakat miskin tersebut, SIMAK Rohul menyampaikan 5 TUNTUTAN UTAMA kepada Kejaksaan Tinggi Riau:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dan memeriksa PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Rokan Hulu atas dugaan mark-up dalam pengelolaan anggaran senilai Rp57 Miliar pada TA 2025-2026, yang meliputi realisasi pembangunan gedung dan fasilitas publik sekitar Rp18,05 Miliar, pekerjaan semenisasi dan drainase sekitar Rp26 Miliar, serta program rumah layak huni dengan nilai bantuan Rp60 Juta hingga Rp70 Juta per unit.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada program Rumah Layak Huni TA 2025 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pertanggungjawaban atas dugaan indikasi ketidaksesuaian yang signifikan pada pelaksanaan program pembangunan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025.

4. Meminta Kejati Riau melakukan audit forensik terhadap sistem SIPD dan e-RFK guna membongkar dugaan manipulasi data administratif proyek.

5. Meminta Kejati Riau menyita dan memulihkan aset hasil dugaan tindak pidana untuk mengembalikan kerugian negara jika terbukti secara hukum.

6.mendesak Bupati Rokan Hulu untuk mengambil tindakan tegas dan segera mencopot PLT Kepala Dinas Perkim Rohul.

SIMAK Rohul menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, bersihnya birokrasi, dan kembalinya hak-hak masyarakat miskin ekstrem di Rokan Hulu.

Narahubung & Penanggung Jawab Aksi:

Koordinator Lapangan (Korlap): Refdi

Jenderal Lapangan (Jenlap): Yufandri

Koordinator Umum (Kordum): Dedi Ashari

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *