PEKANBARU,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau terus memperkuat tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pembahasan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dukungan Manajemen Pemasyarakatan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Kamis, 24 September 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman dan diikuti oleh Jajaran Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau. Pembahasan difokuskan pada pemahaman terhadap pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dukungan manajemen, sehingga setiap unit kerja memiliki landasan yang jelas dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi program serta kegiatan selama Tahun Anggaran 2026.
Dalam arahannya, Muhammad Lukman menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan konsistensi dalam mengimplementasikan pedoman tersebut. Menurutnya, dukungan manajemen memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan secara efektif, tertib administrasi, serta didukung oleh perencanaan dan pengelolaan yang baik.
“Pedoman ini menjadi acuan bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dukungan manajemen. Yang paling penting adalah bagaimana setiap ketentuan dapat diimplementasikan secara konsisten di wilayah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,” ujar Muhammad Lukman.
Melalui pembahasan ini, Kanwil Ditjenpas Riau berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Pemahaman yang sama terhadap pedoman diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola administrasi dan manajemen yang semakin tertib, efektif, serta mampu menunjang pencapaian target kinerja Pemasyarakatan di wilayah Riau. (Dok: Humas Ditjendpas Riau)
Editor: Jasrilchaniago
















