PEKANBARU,- Dugaan peredaran telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan serius. Tak hanya HP, power bank dan alat pengisi daya baterai juga disebut-sebut dapat digunakan warga binaan melalui dugaan praktik penyewaan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan sistem pengamanan di dalam lapas. Jika benar barang-barang terlarang tersebut masih beredar, bagaimana barang itu bisa masuk? Siapa yang menguasai dan mengendalikan peredarannya? Apakah ada celah pengawasan yang selama ini belum terungkap..?
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lapas Perempuan Pekanbaru.
Rahmad secara tegas meminta agar jabatan Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dievaluasi. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius atau pelanggaran tanggung jawab, ia meminta pejabat yang terbukti bertanggung jawab dicopot sesuai ketentuan yang berlaku.
RAHMAD SUKENDAR: JANGAN BIARKAN LAPAS MENJADI TEMPAT BEBAS PEREDARAN HP ILEGAL!
Rahmad menegaskan, dugaan peredaran HP ilegal di dalam lapas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apalagi jika informasi mengenai penggunaan power bank dan alat pengisi daya baterai disertai dugaan praktik penyewaan kepada warga binaan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diusut sampai tuntas untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran tata tertib dan di mana letak kelemahan sistem pengamanannya.
“Saya meminta Menteri Imipas jangan tinggal diam. Segera perintahkan pemeriksaan menyeluruh di Lapas Perempuan Pekanbaru. Kalau benar HP ilegal, power bank, dan alat pengisi daya baterai masih beredar, bahkan diduga disewakan kepada warga binaan, ini harus diusut sampai ke akar-akarnya!” tegas Rahmad Sukendar.
Ia menilai, keberadaan barang yang dilarang di dalam lapas, apabila terbukti, harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan pengawasan.
“Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas, tetapi kenyataan di lapangan justru berbeda. Pertanyaannya sederhana, bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk? Apakah pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan sudah berjalan maksimal? Semua ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan bahwa Kalapas atau KPLP terlibat dalam dugaan peredaran barang terlarang. Namun, tanggung jawab masing-masing pejabat perlu diperiksa secara objektif berdasarkan tugas, kewenangan, serta fakta yang ditemukan.
MENTERI IMIPAS DIMINTA TURUN TANGAN, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN
BPI KPNPA RI meminta Kementerian Imipas tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari jajaran internal. Pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Rahmad mendorong dilakukannya razia sesuai prosedur, pemeriksaan blok hunian, penelusuran jalur masuk barang terlarang, serta pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan penyewaan perangkat elektronik.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus menjawab apakah dugaan tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan warga binaan secara individual atau terdapat persoalan pengawasan yang lebih luas.
“Jangan hanya menyita barang kalau memang ditemukan. Telusuri juga bagaimana barang itu masuk, siapa yang menguasai, dan apakah ada pihak yang mengambil keuntungan dari dugaan praktik penyewaan tersebut. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan akan melakukan evaluasi,” tegasnya.
Ia meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada penindakan terhadap warga binaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
JIKA TERBUKTI LALAI, KALAPAS DAN KPLP HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Rahmad secara khusus meminta Menteri Imipas mengevaluasi Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru dan KPLP apabila ditemukan bukti bahwa sistem pengamanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, jabatan struktural di lingkungan pemasyarakatan melekat dengan tanggung jawab pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan kelalaian serius, pelanggaran prosedur, atau pembiaran yang dapat dibuktikan, tindakan disiplin dan evaluasi jabatan harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada kelalaian serius, jangan ada kompromi. Menteri harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang memang terbukti bertanggung jawab. Bila dasar pencopotan terpenuhi, copot! Pengawasan lapas tidak boleh dijalankan sekadar menggugurkan kewajiban,” ujarnya.
Meski demikian, Rahmad mengingatkan agar pemeriksaan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi sepihak. Setiap pihak harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi, sedangkan kesimpulan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
INFORMASI MANTAN NARAPIDANA PERLU DIVERIFIKASI
Informasi mengenai dugaan peredaran HP ilegal, power bank, dan alat pengisi daya baterai tersebut berasal dari seseorang yang mengaku pernah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pekanbaru.
Hingga informasi tersebut memperoleh verifikasi independen, dugaan praktik penyewaan maupun pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab belum dapat dipastikan.
Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak Lapas Perempuan Pekanbaru dan Kementerian Imipas menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum teruji kebenarannya.
BPI KPNPA RI mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait.
BPI KPNPA RI: PENGAWASAN HARUS NYATA, BUKAN FORMALITAS
Rahmad menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan harus dijaga melalui penegakan aturan, integritas petugas, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru bertindak. Informasi ini harus segera diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun, kalau terbukti ada pelanggaran, tindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab sesuai aturan. Jangan ada yang kebal terhadap evaluasi,” pungkas Rahmad Sukendar















