Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lapor Pertamina,,,!!! SPBU 14.282.6114 Jalan Riau Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak, Warga Keluhkan Antrian Mobil Pelangsir 

134
×

Lapor Pertamina,,,!!! SPBU 14.282.6114 Jalan Riau Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak, Warga Keluhkan Antrian Mobil Pelangsir 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Lagi, Tim investigasi awak media menerima keluhan langsung dari salah satu Narsum yang enggan di sebutkan namanya melalui pesan yang di kirim ke redaksi. Senin, (20/7/2026)

Pantauan di lapangan yang memperlihatkan kendaraan Minibus Roda Empat tampak antri untuk melangsir atau mengangkut BBM Solar Subsidi.

Kali ini, Masyarakat Kota Pekanbaru tidak asing lagi dengan mobil – mobil yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi menggunakan mobil Toyota Kijang Inova Reborn.

Informasi yang di dapat dari Narasumber mengatakan, Biasanya pelangsiran di pagi hari, Orang SPBU bilang solar habis, Tetapi orang mereka bisa isi dengan cara bergantian, Biasanya ada 4 mobil. “Ujar Narasumber Yang kecewa Dengan Pelayan SPBU 14.282.6114 Yang Memprioritaskan Para Pelangsir Minyak Solar Subsidi

Untuk mengelabuhi petugas, Para pelangsir biasanya menggunakan mobil – mobil pribadi Jenis, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Inova Reborn, Isuzu Panther dan Mitsubishi Pajero Sport.

Padahal sudah jelas, Mobil minibus yang tidak asing lagi di Kota Pekanbaru, Viral Melangsir BBM Solar Subsidi untuk kepentingan pribadi. Narasumber mengatakan, para pelangsir bergantian memutari SPBU ikut antri lagi di duga menggunakan Plat Palsu untuk mengelabuhi petugas.

Untuk itu, Masyarakat meminta Pertamina segera menurunkan Tim Monitoring untuk memantau langsung kegiatan SPBU yang melayani pelangsir BBM Solar Subsidi agar, Penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa, SPBU 14.282.6114 tidak menjalankan aturan dengan benar, dan membiarkan penyaluran BBM Solar Subsidi tidak sesuai yang untuk di peruntukan.

Praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan banyak orang, Mulai dari masyarakat kecil hingga umum.

BBM Solar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang membeli BBM Solar Subsidi ke SPBU dan di jual kembali dengan harga yang tinggi ke tempat gudang penimbunan yang sudah di persiapkan oleh para pelaku Mafia Minyak di Kota Pekanbaru.

Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 14.282.6114 jalan riau, Kota Pekanbaru.

Tanpa tindakan serius, Masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari SPBU 14.282.6114, agar berita yang diterbitkan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..

Bersambung……

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *