ROKAN HULU,- Gelombang protes masyarakat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, terus menguat terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTRS dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Masyarakat kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala desa. Jum’at, (5/6/2026)
Selain menyoroti persoalan tersebut, warga juga mempertanyakan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Tandun yang dinilai tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Anti Oligarki Desa Koto Tandun, yakni (ML), (SN), (TA), (EY), (BO), (MJ),(CE)(CS), menilai BPD Koto Tandun tidak bekerja secara optimal. Mereka menyoroti belum adanya langkah konkret dari BPD untuk menyampaikan surat atau rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait kasus yang menyeret kepala desa tersebut.
Selain itu, warga juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program Pemerintah Desa Koto Tandun. Salah satunya terkait program pengadaan ternak kambing yang dikelola pemerintah desa. Berdasarkan hasil penelusuran masyarakat, keberadaan serta jumlah ternak kambing tersebut dinilai tidak jelas dan diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan anggaran desa tahun 2023.
Warga juga mempertanyakan pengelolaan aset desa berupa kebun desa yang diketahui disewakan dengan nilai sekitar Rp10 juta per tahun. Menurut masyarakat, minimnya informasi serta ketidaktahuan sejumlah pihak terkait pengelolaan aset tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran mengenai transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPD Desa Koto Tandun. Warga menilai lembaga tersebut lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan program desa. Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Perwakilan masyarakat menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Desa Koto Tandun. Mereka berharap seluruh pihak dapat berbesar hati dan mendukung upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini demi kebaikan desa kita bersama. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah yang diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat kembali pulih,” ujar perwakilan masyarakat.












