Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perkuat Pemahaman Hukum Pidana Nasional, Lapas Pasir Pangaraian Ikuti Sosialisasi KUHP

23
×

Perkuat Pemahaman Hukum Pidana Nasional, Lapas Pasir Pangaraian Ikuti Sosialisasi KUHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Senin (26/1/2026).

Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural Eselon IV dan V, pegawai, serta peserta Magang Nasional.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur penegak hukum terkait keberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026, sekaligus menyamakan persepsi terhadap substansi dan arah pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa KUHP Nasional hadir sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana menuju sistem yang lebih modern, dengan tetap memperhatikan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses pembentukannya melalui perjalanan panjang dan melibatkan kajian akademik, historis, serta pertimbangan politik hukum nasional.

Bagi Lapas, materi sosialisasi ini memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman petugas terhadap kebijakan hukum pidana yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pedoman penjatuhan pidana, pengaturan pidana denda yang lebih proporsional, serta alternatif pidana selain pemenjaraan. Pemahaman tersebut dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.

Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dampak sosial, serta keseimbangan hak antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi KUHP Nasional ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan wawasan petugas, sehingga pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pengamanan warga binaan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *