Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dana Kemitraan PT BMPJ Rp3,4 Miliar Dibahas, Pemdes Koto Tandun Perintahkan Validasi Penerima Manfaat

101
×

Dana Kemitraan PT BMPJ Rp3,4 Miliar Dibahas, Pemdes Koto Tandun Perintahkan Validasi Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Pengelolaan dana kemitraan senilai Rp3,4 miliar antara masyarakat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, dan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) memasuki tahapan pembahasan terbuka di tingkat desa.

Pemerintah Desa Koto Tandun memfasilitasi musyawarah yang mempertemukan masyarakat, unsur Forkopimcam, kelembagaan desa, tokoh masyarakat, Tim 9, serta pihak perusahaan. Forum tersebut tidak hanya membahas Nilai Objek Produksi (NOP), tetapi juga menyentuh mekanisme pengelolaan dana kemitraan dan penetapan masyarakat penerima manfaat.

Besarnya nilai dana yang dibahas membuat aspek transparansi, validitas data penerima, mekanisme pengelolaan, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak awal.

Pertemuan digelar di Aula Kantor Desa Koto Tandun dan dihadiri Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si., Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., Babinsa Koto Tandun Koptu Mulyo Sabdo yang mewakili Danramil 08/Tandun Kodim 0313/KPR, serta Pj. Kepala Desa Koto Tandun Aly Yusuf, S.Sos., M.IP.

Hadir pula Ninik Mamak, BPD, kepala dusun, Ketua RT/RW, Tim 9, Ketua RMRB Kecamatan Tandun dan tokoh masyarakat. Dari pihak perusahaan, hadir Humas PT BMPJ, Dedek.

*Rp3,4 Miliar dan Mekanisme Pengelolaan*

Dalam pemaparannya, Humas PT BMPJ menyampaikan usulan mengenai tata kelola dana modal pinjaman sebesar Rp3,4 miliar yang disebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Perusahaan mengusulkan dana tersebut dikelola melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan mekanisme pengembalian secara berkala.

Konsep yang dipaparkan mengarah pada pemanfaatan dana untuk kegiatan produktif. Keuntungan dari pengelolaan usaha nantinya direncanakan didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat berdasarkan mekanisme yang disepakati.

Namun, sebelum masuk pada implementasi, siapa yang berhak menerima manfaat dan bagaimana data penerimanya ditetapkan menjadi titik penting dalam proses selanjutnya.

Karena itu, Pemdes Koto Tandun tidak langsung menetapkan daftar penerima, melainkan meminta dilakukan validasi dan sinkronisasi data.

Tim 9 Diberi Waktu Satu Minggu

Pj. Kepala Desa Koto Tandun Aly Yusuf menginstruksikan Tim 9 untuk melakukan verifikasi data calon penerima manfaat dengan melibatkan Ketua RT dan RW.

*Tim 9 diberikan waktu satu minggu untuk menyusun daftar definitif penerima.*

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan data masyarakat yang menjadi sasaran program benar-benar terverifikasi dan menghindari potensi data ganda, tumpang tindih penerima, maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Tahapan validasi tersebut menjadi penting mengingat dana yang dibahas mencapai miliaran rupiah dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Polsek Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang dalam forum tersebut mengingatkan agar pelaksanaan program kemitraan tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyinggung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program.

Pesan tersebut menempatkan proses pengelolaan dana kemitraan bukan semata persoalan teknis pembagian manfaat, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Camat Tandun Feriadi menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam proses tersebut.

Menurutnya, musyawarah lintas pihak diperlukan agar kepentingan masyarakat dapat terakomodasi secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

*Menunggu Data Definitif*

Dengan adanya instruksi validasi selama satu minggu, pembahasan kini memasuki tahap yang lebih substantif: memastikan siapa penerima manfaat, bagaimana dasar penetapannya, serta bagaimana dana Rp3,4 miliar tersebut akan dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Seluruh proses tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dana kemitraan pada prinsipnya berkaitan langsung dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Musyawarah berlangsung tertib dan kondusif. Tahapan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil validasi Tim 9 dan pembahasan lanjutan antara pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, serta pihak-pihak terkait.

Transparansi data penerima, kejelasan mekanisme pengelolaan, dasar hukum, dan pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi aspek yang akan menentukan apakah program tersebut benar-benar dapat berjalan sesuai tujuan kemitraan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Koto Tandun.

Post Andi k

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *