Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Viral…!!! SPBU 14.282.685 Labuh Baru Barat Kota Pekanbaru, Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak

94
×

Viral…!!! SPBU 14.282.685 Labuh Baru Barat Kota Pekanbaru, Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat di kota Pekanbaru.

Kali ini, SPBU 14.282.685 yang beralamat di Jl. Soekarno – Hatta, Labuh Baru Bar., Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru kembali viral, banyaknya antrian Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang di duga milik mafia minyak Subsidi.

Tim investigasi awak media menerima keluhan langsung dari warga yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi. Minggu, (23/11/2025)

Pantauan langsung tim awak media di lapangan, yang memperlihatkan kendaraan Roda Empat dan truck tampak antri untuk melangsir atau mengangkut BBM Solar Subsidi.

Kali ini, masyarakat Labuh Baru Barat, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, tidak asing lagi dengan mobil – mobil yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi menggunakan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, Isuzu, Kijang Inova, Toyota Fortuner, Panther dan Mobil L300

Informasi yang di dapat dari Narasumber mengatakan, Biasanya pelangsiran BBM Solar Subsidi di lakukan di siang hari, hingga malam hari.

Untuk mengelabuhi petugas, Para pelangsir biasanya menggunakan mobil – mobil angkutan barang, seperti mobil Mitsubishi Colt Diesel secara bergantian untuk melangsir BBM Solar Subsidi.

Padahal sudah jelas, Mobil  yang tidak asing lagi di SPBU 14.282.685 labuh Baru Barat tersebut, selalu antri  yang mengakibatkan kemacetan di sore hari.

Untuk itu, Masyarakat meminta Pertamina segera menurunkan Tim Monitoring untuk memantau langsung kegiatan SPBU yang melayani pelangsir BBM Solar Subsidi agar, Penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa, SPBU 14.282.685 tidak menjalankan aturan dengan benar, dan membiarkan penyaluran BBM Solar Subsidi tidak sesuai yang untuk di peruntukan.

Praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan banyak orang, Mulai dari masyarakat kecil hingga umum.

BBM Solar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang membeli BBM Solar Subsidi ke SPBU dan di jual kembali dengan harga yang tinggi.

Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 14.282.685

Tanpa tindakan serius, Masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *