PEKANBARU,- Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Riau tahun 2021 hingga 2022 kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Kota Pekanbaru mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melanjutkan pengusutan perkara yang diduga turut menyeret nama mantan Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun. Rabu 16 April 2025.
Desakan ini mencuat setelah masyarakat menyoroti lambannya proses penanganan perkara tersebut, terlebih usai berakhirnya Pemilukada, kasus yang sempat diusut oleh Polda Riau ini seolah menghilang dari perhatian publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.
“Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja setelah kontestasi politik selesai. Kami minta Kejati Riau dan Polda Riau tetap profesional dan serius menuntaskan kasus ini, apalagi nama mantan pejabat daerah seperti Muflihun sudah disebut-sebut dalam penyelidikan,” ujar salah seorang warga Pekanbaru, Selasa (16/4).
Selain itu, masyarakat juga mendorong kalangan mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), untuk turut bersuara dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Partisipasi mahasiswa dinilai penting untuk menguatkan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
“Kami harap mahasiswa hukum UNRI bisa menjadi garda terdepan dalam menyuarakan desakan penyelesaian kasus ini ke Polda Riau. Ini adalah bentuk kepedulian dan pengawalan atas integritas hukum di daerah kita,” tambah warga lainnya.
Hingga saat ini, publik menanti langkah tegas dari Kejati Riau dan Polda Riau dalam mengungkap perkembangan terbaru dari kasus SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah nama pejabat di DPRD Provinsi Riau, termasuk dugaan keterlibatan Muflihun.