KAMPAR,- Dugaan maraknya aktivitas sawmill atau pengolahan kayu di Jalan Taratak Buluah, Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas sejumlah sawmill yang diduga beroperasi tanpa kejelasan legalitas dan asal-usul bahan baku kayu tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berlangsung apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Kondisi tersebut bahkan memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas sawmill tersebut seolah kebal hukum, lantaran dugaan kegiatan pengolahan kayu disebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Masyarakat meminta Polda Riau turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap keberadaan sawmill, tetapi juga terhadap legalitas usaha, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang memasok bahan baku.
Warga juga meminta Polres Kampar memberikan penjelasan terkait pengawasan terhadap aktivitas sawmill di wilayah tersebut. Jika memang seluruh kegiatan memiliki izin dan dokumen yang lengkap, masyarakat berharap hal tersebut dapat dibuktikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini dinilai penting karena aktivitas pengolahan kayu tanpa pengawasan yang memadai dikhawatirkan dapat berkaitan dengan peredaran kayu yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola sawmill maupun Polres Kampar terkait dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan status legalitas serta asal-usul kayu yang digunakan.
















