Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Kampar Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Bangkinang, 10,29 Gram Sabu Diamankan!

275
×

Sat Resnarkoba Polres Kampar Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Bangkinang, 10,29 Gram Sabu Diamankan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKINANG,- Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/03/2025) sekira pukul 01:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di Dusun Sido Mukti RT. 020 RW. 007 Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MD (27) dan CS (35).

Example 300x600

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 10,29 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Paket sabu tersebut ditemukan dimasukkan ke dalam lengan jaket yang sedang digunakan oleh MD,” ungkap Era Maifo

“Tersangka MD dan CS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JM (DPO) di wilayah Bangkinang,” ujar AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap JM yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *