Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba Dari Desa Lubuk Siam

43
×

Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba Dari Desa Lubuk Siam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR,– Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas beberapa diduga pengedar.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, salah satu tersangka berinisial AP berusaha melarikan diri dari Desa Lubuk Siam, namun akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di sebuah penginapan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) handphone sebagai alat komunikasi, dan 1 (satu) pipet yang dimodifikasi menjadi sendok untuk mengecer narkotika ke plastik klip siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga menyampaikan bahwa Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini.

Tersangka ini telah meresahkan warga di Desa Lubuk Siam dan dikenal licin dalam melakukan aktivitas peredarannya, namun dengan kerja keras tim, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” tegas AKP Markus Sinaga.

Beliau menambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengakui adanya beberapa orang lain yang juga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam.

“Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami akan terus melakukan penindakan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat dengan barang haram ini,” jelasnya.

Tersangka mengakui telah melakukan transaksi peredaran gelap narkotika di Desa Lubuk Siam, yang telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian.

Proses penyidikan terhadap tersangka telah diajukan ke Kejaksaan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pihak Sat Resnarkoba Polres Kampar menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *