Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Cabul Anak Usia 10 Tahun

10
×

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Cabul Anak Usia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAPUNG HULU,- Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan yaitu PA (40), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli A (10) sebanyak 4 kali.

“Tidak terima, ayah korban langsung membuat laporan, setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap,”jelas Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Well Etria.

Example 300x600

Kejadian ini terungkap pada Kamis (29/5/20025) sekira pukul 20.00 Wib, saat ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan korban yang sedikit mengangkang kemudian ia bertanya kepada korban “apakah ada yang telah melakukan persetubuhan kepada korban lalu korban mengatakan nama terlapor yaitu pelaku PA telah melakukan persetubuhan kepada korban.

“Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan menyarankan korban untuk membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu dan langsung membuat laporan ke Mapolsek,”terang Kapolsek.

Usia terima laporan Ayah korban, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 16.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza langsung menangkap pelaku.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali,”kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,”tegas Kapolsek.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *