Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Kabun Tangkap Dua Pria Bawa 7,66 Gram Sabu di Pinggir Jalan Desa Kabun

18
×

Polsek Kabun Tangkap Dua Pria Bawa 7,66 Gram Sabu di Pinggir Jalan Desa Kabun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Polsek Kabun Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua pria di pinggir jalan Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IA (48), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan PD (23), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan berawal ketika Kapolsek Kabun Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H. mendapatkan informasi adanya dua orang yang mencurigakan melintas di wilayah Desa Kabun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap keduanya.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap IA yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,66 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak warna pink.

Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ES.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kaca pirex, satu bong, satu kotak rokok warna hitam, 10 plastik klip sisa, satu pack plastik klip bening, satu mancis, satu dompet warna pink, satu sendok, satu unit sepeda motor Honda MegaPro warna hitam, serta dua unit handphone merek Realme dan Infinix.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kabun Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine sementara, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *