Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Rohul Ciduk Bandar dan Pengedar Narkotika dari Sumut, Amankan 32,04 Gram Sabu

19
×

Polres Rohul Ciduk Bandar dan Pengedar Narkotika dari Sumut, Amankan 32,04 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Gencar berantas Narkotika, Polres Rohul ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32, 04 gram. Santu dini hari, 24/05/2025 sekira pukul 00.30 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Re Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humad Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka inisial MHN alias O (38 Tahun) yang merupakan warga domisili Kota Pinang Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah KM 39 Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Example 300x600

“Penangkapan malam ini tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dengan masyarakat” Terang Kasat Res Narkoba AKP Repelita Ginting, SH

Disampaikannya bahwa penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat pada hari Senin lalu (19/05) bahwa di Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA Siswanto, S.H melakukan Penangkapan terhadap Tersangka MHN alian O beserta barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar plastik warna putih bening, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas merk S-sport warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr BM. Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr BM (DPO).

Selanjutnya terhadap tersangka dan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *