PADANG,– Dalam upaya memastikan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik berjalan optimal, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan sistem ETLE beroperasi secara efektif, profesional, dan sesuai dengan standar pelayanan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. M. Reza Chairul Akbar Sidiq. Dalam peninjauan tersebut, Karo Ops bersama rombongan mengecek secara langsung kesiapan sistem ETLE, alur pelayanan, serta kedisiplinan personel yang bertugas di Posko ETLE.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar mengatakan bahwa penerapan ETLE merupakan wujud transformasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas yang mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penegakan hukum.
“Pemanfaatan teknologi ini bertujuan agar aturan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, sekaligus memudahkan masyarakat memahami pelanggaran yang dilakukan. Dengan sistem ETLE, proses penegakan hukum menjadi lebih transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ditlantas Polda Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui optimalisasi sistem ETLE sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Melalui semangat “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan”, Ditlantas Polda Sumbar berharap dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Barat.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar beserta para Pejabat Utama (PJU) Ditlantas Polda Sumbar.











