ROKAN HULU,- Pelaksanaan musyawarah pengelolaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026), berlangsung dengan dinamika setelah seorang wartawan diminta menghentikan perekaman saat menjalankan tugas peliputan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pemuda setempat, M. Fadli Amanda, ketika wartawan mendokumentasikan pemaparan mengenai pengelolaan kolam ikan lele.
“Siapa yang menyuruh memvideokan? Dilarang memvideokan di sini,” kata Fadli di lokasi.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian peserta musyawarah. Wartawan tersebut juga disebut mendapat penyampaian bahwa aktivitas peliputannya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ketua BPD Koto Tandun, Edi R, selanjutnya meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Setelah diperlihatkan, identitas wartawan tersebut kemudian didokumentasikan oleh pihak pengurus.
Perbedaan pandangan terkait dokumentasi tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan musyawarah. Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, alasan mengenai permintaan penghentian perekaman masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengedepankan verifikasi dan keberimbangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta penjelasan kepada M. Fadli Amanda, Edi R, serta pihak terkait lainnya mengenai permintaan penghentian perekaman dan penyampaian terkait pelaporan kepada pihak kepolisian.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Post Andi K













