KAMPAR,– Aktivitas yang diduga sebagai galian C ilegal dilaporkan beroperasi di kawasan Jalan Sungai Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta infrastruktur di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menindak apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga meminta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk turun langsung melakukan penyelidikan serta penindakan apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat berdampak pada kondisi jalan, menimbulkan debu, serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengelola lokasi tersebut maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.














