Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumHukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana BOS SMA Ujung Batu, Kejari Rokan Hulu Pulihkan Rp862 Juta Kerugian Negara

580
×

Kasus Korupsi Dana BOS SMA Ujung Batu, Kejari Rokan Hulu Pulihkan Rp862 Juta Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862.946.000 serta mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujung Batu tahun anggaran 2023–2024.

Eksekusi pemulihan tersebut dilaksanakan pada Kamis (04/06/2025) pukul 10.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 08 Mei 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran struktural, di antaranya Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H. selaku Kasipidum, Vegi Fernandez, S.H., M.H. selaku Kasi Intelijen, Galih Aziz, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus, serta Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H. selaku Kasi PB3R, bersama insan pers.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Rokan Hulu berhasil mengembalikan kerugian negara dari para terpidana, yaitu:

Leni Aswita: Rp522.946.000

Riza: Rp340.000.000 serta pembayaran denda Rp100.000.000

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pemulihan uang negara, penyidik juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Leni Aswita beserta keluarga sebanyak 22 bidang tanah.

Berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, aset tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp1.811.067.000 dan akan diproses melalui mekanisme lelang negara sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan.

Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara secara optimal guna memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat tata kelola keuangan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS dan BOSP agar bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *