Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil

354
×

Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove yang Dirusak di Rohil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR,- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung kegiatan penanaman kembali hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026).

Aksi rehabilitasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman mangrove dilakukan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi dugaan tindak pidana kehutanan.

Irjen Herry melakukan penanaman bersama Bupati Rohil Bistamam, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pemulihan ekosistem merupakan bagian penting dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Menurutnya, kawasan mangrove yang rusak harus segera direhabilitasi agar kembali menjalankan fungsi ekologisnya sebagai pelindung wilayah pesisir.

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.

Ia menegaskan, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan. Setelah para pelaku diproses secara hukum, langkah nyata berupa rehabilitasi kawasan harus segera dilakukan.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

Menurut Herry, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong pelestarian lingkungan hidup.

Melalui kegiatan penanaman kembali mangrove di lokasi yang rusak, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama.

Upaya rehabilitasi diharapkan mampu mengembalikan fungsi mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutur Irjen Herry.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *