PEKANBARU,- Dugaan pemerasan Rp 200 juta yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menyeret sejumlah nama pegawai staff lapas Pekanbaru saat ini menjadi perhatian publik. Nama KPLP Febri Sadam menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Senin, (15/6/2026)
Dugaan pemerasan yang menyeret oknum pejabat Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) bersama stafnya dan petugas registrasi yang diduga meminta sejumlah uang kepada Napi.
Pengakuan salah satu korban dari lapas gobah kelas IIA Pekanbaru, Nurwahyuni Manoppo mengatakan iya merasa di rugikan dari kasus pemerasan ini, Dengan berdalih, kalau tidak menyediakan uang sebesar Rp 200 juta, Suami dari Nurwahyuni Manoppo yang pada saat itu berstatus Napi Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Marudut Malau tidak bisa keluar dari block BPN
Kasus ini mencuat setelah Nurwahyuni Manoppo, istri narapidana Marudut Malau, melaporkan dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada petugas lapas untuk memindahkan suaminya dari Blok Pengendali Narkoba (BPN) ke kamar semula yang iya tempati di Block C4.
Dari pengakuan Nurwahyuni Manoppo, kepada awak media saat di temui langsung di kantor Kanwil Ditjenpas Riau mengatakan kekecewaannya kepada Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Yang mana, selama suami saya Marudut Malau mendekam di lembaga pemasyarakatan tersebut setiap bulannya di mintai uang kamar, ada yang 10 juta, 15 juta, hingga puluhan juta untuk mendapatkan kamar yang layak yang sudah di fasilitasi oleh lapas gobah. Kenapa suami saya malah di kirim ke Nusa Kambangan…??
Kronologi kejadian yang di ceritakan oleh Nurwahyuni Manoppo, istri dari narapidana Lapas Pekanbaru bernama Marudut Malau yang saat itu ditahan di Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Pekanbaru (blok khusus, pengawasan lebih ketat).
Dia bersama Lia (istri dari narapidana lainnya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama Misno alias Slamet yang juga dimasukkan ke Blok BPN ), Mereka datang ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan membawa uang tunai Rp 200 juta dengan kantong plastik hitam yang di serahkan langsung kepada pegawai lapas kelas IIA Pekanbaru Dedy Kurniawan.
Uang tersebut diserahkan ke Dedy Kurniawan, atas perintah KPLP Febri Sadam agar kedua suami mereka dipindahkan dari Blok BPN ke kamar semula yakni Block C4. Setelah pemberian uang tersebut, Nurwahyuni mengatakan Suaminya Marudut Malau dan teman satu kamarnya Misno alias Selamat, memang langsung dipindahkan dari BPN ke kamar asalnya. Tidak berselang lama, Suami dari Nurwahyuni Manoppo di pindahkan Ke Nusa Kambangan.
Untuk memastikan kebenaran pemberitaan yang sebelumnya viral di jagad maya terkait dugaan pemerasan yang di lakukan oleh pegawai lapas kelas IIA Pekanbaru, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pengamanan Intelijen Ditjenpas memerintahkan Kanwil Ditjenpas Riau untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dimulai dari Febri Sadam selaku Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pekanbaru bersama Dedy Kurniawan, selaku Staf KPLP. Hasil dari pemeriksaan, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Febri Sadam, berdalih menyatakan tidak pernah menerima atau meminta uang sejumlah Rp 200 juta seperti yang disebut dalam pemberitaan yang viral di jagad maya.
Dalam pertemuan Nurwahyuni Manoppo di kanwil Ditjenpas Riau menjelaskan kronologi kejadian sama seperti yang diberitakan dan dilaporkan ke Kanwil Ditjenpas Riau. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penyerahan uang Rp 200 juta tersebut.
Dari pemeriksaan internal dan pertemuan dengan pihak pelapor, sampai saat ini Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau menyimpulkan dugaan penyerahan uang Rp 200 juta ke petugas Lapas Pekanbaru hanya sebatas pengakuan pelapor saja. Pelapor tidak menunjukkan bukti-bukti lain yang akurat terkait pemberian uang 200juta tersebut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pemeriksaan terbaru dilakukan melalui proses konfrontir antara pelapor Nurwahyuni Manoppo, istri narapidana Marudut Malau, dengan Dedy Kurniawan, staf Kesatuan Pengamanan Lapas Lapas Gobah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kanwil Ditjenpas Riau, Senin, (15/6/2026).
Dalam konfrontir tersebut, kedua pihak menyampaikan keterangan yang berbeda. Nurwahyuni Manoppo tetap pada laporannya bahwa ia pernah berkomunikasi dengan Dedy Kurniawan terkait rencana pemindahan suaminya dari Blok Pengendali Narkoba (BPN) ke kamar semula di Blok C4. Ia menyebut komunikasi dilakukan melalui nomor ponsel yang ia simpan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak mengenal Nurwahyuni Manoppo dan tidak mengakui nomor ponsel yang disebut pelapor sebagai miliknya.
Dengan lantang dan tegas Nurwahyuni Manoppo mengatakan, karna sudah merasa ada hubungan baik dengan lapas gobah tidak ada terfikirkan untuk memfoto atau mendokumentasikan serah terima uang tersebut. Karena hal tersebut sudah biasa di lakukan oleh napi lainnya.
Lapas kelas IIA Pekanbaru berdalih bahwa Tim Pemeriksa dari Kanwil Ditjenpas Riau mengatakan, rekaman kamera pengawas (CCTV) tidak membuahkan hasil. karena, rekaman pada periode yang dimaksud sudah tidak tersedia akibat keterbatasan kapasitas penyimpanan yang hanya mampu menyimpan data sekitar tiga bulan.
Kini publik bertanya-tanya, sekelas Lapas Kelas IIA Pekanbaru punya CCTV tapi tidak bisa menyimpan data rekaman..??? Apakah CCTV tidak menyimpan hanya untuk pengalihan isu atau pembelaan..???
Kasus ini membuka pertanyaan publik terkait pengelolaan Blok BPN dan sistem penyimpanan rekaman CCTV di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan transparan agar kepastian hukum bagi semua pihak terpenuhi.












