ROKAN HULU,- Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F.SPTI) Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan ke PT Sumatera Karya Agro (SKA), Kamis (13/8/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan informasi mengenai legalitas kepengurusan F.SPTI sekaligus meminta kejelasan perusahaan terkait persoalan dualisme kepengurusan.
Dalam pertemuan tersebut, DPC F.SPTI Rokan Hulu menyampaikan bahwa kepengurusan yang mereka bawa merupakan kepengurusan yang dinyatakan sah berdasarkan pengakuan dari tingkat pusat. Mereka berharap PT SKA dapat mengetahui serta mengakui kepengurusan tersebut dalam hubungan kelembagaan dengan perusahaan.
Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu, Amir Tarigan, mengatakan kedatangan pihaknya untuk memberikan penjelasan agar perusahaan memperoleh informasi yang jelas mengenai kepengurusan F.SPTI.
“Kami datang untuk menyampaikan bahwa F.SPTI yang sekarang merupakan kepengurusan yang sah dari pusat. Kami berharap pihak perusahaan dapat mengetahui dan menggunakan kepengurusan F.SPTI yang sah,” ujar Amir.
Sementara itu, pihak PT SKA yang diwakili Manajer M. Nuh dan Humas Dana menyampaikan bahwa pihak perusahaan sebelumnya belum mengetahui secara detail mengenai persoalan dualisme kepengurusan F.SPTI.
Pihak manajemen juga menyatakan belum mengetahui secara menyeluruh dokumen atau berkas yang berkaitan dengan persoalan dualisme kepengurusan yang sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan.
Selain membahas persoalan legalitas kepengurusan, DPC F.SPTI Rokan Hulu turut mempertanyakan ketidakhadiran pihak PT SKA dalam pertemuan atau mediasi yang sebelumnya digelar atas undangan Camat Rambah Samo.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Humas PT SKA tidak hadir memenuhi undangan. Karena itu, DPC F.SPTI Rokan Hulu kemudian mendatangi langsung PT SKA untuk meminta penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Pihak PT SKA menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kendala untuk memberikan jawaban terkait persoalan kepengurusan organisasi. Menurut pihak perusahaan, penentuan mengenai kepengurusan organisasi bukan merupakan kewenangan PT SKA.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Esra Simbolon selaku Sekretaris PUK F.SPTI, Naek Tua Sinaga selaku Ketua PUK, Armansyah selaku Wakil Sekretaris KSPSI Rokan Hulu, Amir Tarigan selaku Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu, Bhataruddin selaku Sekretaris KSPSI Rokan Hulu, Budi Hartono, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPC, Tito Yudistiro, M.Si. selaku Sekretaris DPC, serta perwakilan PUK F.SPTI Melayu Bersatu.
Turut hadir Bhabinsa Serka Basridul, personel Unit Intel Polres Rokan Hulu, serta Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, S.H.
Dari pihak PT SKA, pertemuan dihadiri M. Nuh selaku Manajer PT SKA dan Dana selaku Humas PT SKA.
DPC F.SPTI Rokan Hulu berharap persoalan legalitas kepengurusan dapat memperoleh kejelasan melalui komunikasi dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang kondusif agar persoalan organisasi tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sementara itu, pada hari berikutnya, pihak PT SKA disebut diduga melakukan pertemuan dengan Syahril Topan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, PT SKA belum memberikan keputusan mengenai kepengurusan mana yang akan diakui dan digunakan dalam hubungan kelembagaan dengan perusahaan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa penentuan kepengurusan organisasi bukan kewenangan mereka untuk ditentukan secara sepihak.
Catatan: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, informasi mengenai dugaan pertemuan PT SKA dengan Syahril Topan sebaiknya tetap ditulis sebagai dugaan sampai ada konfirmasi langsung dari pihak PT SKA maupun Syahril Topan.












