Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Ditlantas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

134
×

Ditlantas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Program yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.

Pelaksanaan program tersebut merupakan hasil sinergi antara Bapenda Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbarui serta menertibkan basis data kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah insentif, di antaranya diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident) memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan. Ketertiban dokumen bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempermudah pelayanan kepolisian, mulai dari digitalisasi data hingga penanganan apabila kendaraan hilang atau terlibat dalam peristiwa hukum,” ujar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, program pemutihan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya budaya tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan hukum di bidang lalu lintas.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak maupun belum melakukan proses balik nama agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Kesempatan memperoleh berbagai keringanan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *