Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

29
×

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR – Ratusan masyarakat dari 3 Desa, Desa Suka Maju, Desa Kota Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang tergabung Dalam GAPOKTAN Pencing Maju Jaya, dan POKTAN Blitar Tani, POKTAN Rukun Sentosa, POKTAN TANI Mandiri, serta POKTAN Blitar Jaya menggelar aksi damai di area operasional PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), Sabtu (30/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk soliditas masyarakat dalam penyampaian aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah puluhan tahun merusak hutan yang menjadi salah satu tempat mata pencaharian masyarakat dengan mengambil hasil hutan tanpa merusaknya.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun masyarakat, PT SBAL diduga menguasai lahan seluas kurang lebih ± 338 hektare yang berada di Dusun II Pencing, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan tersebut disebut-sebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di luar izin HGU perusahaan.

Masyarakat menilai persoalan ini bukanlah isu baru. Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan dan mengurus persoalan tersebut ke berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Ini bukan masalah yang baru muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya dan menyampaikan persoalan ini ke berbagai lembaga pemerintah,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat di lokasi aksi.

Warga juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, HGU yang diberikan kepada perusahaan pada tahun 1994 dengan Nomor: 36/HGU/BPN/94 tentang Pemberian Hak Guna Usaha PT Sekar Bumi Alam Lestari disebut peruntukkannya untuk tanaman palawija seperti karet, coklat dan kelapa hibrida dan telah diperpanjang dengan Nomor: 133/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang mulai berlaku setelah tanggal 31 Desember 2024.

Dalam aksi damai tersebut, masyarakat hanya bermaksud menyerahkan surat dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, menurut warga, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik sebagaimana yang diharapkan.

Bahkan, situasi di lapangan sempat mendapat perhatian aparat keamanan. Kapolsek Tapung Hilir dikabarkan turun langsung ke lokasi guna memantau jalannya aksi agar tetap berlangsung tertib dan kondusif. Meski demikian, masyarakat mengaku surat yang hendak disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan tidak mendapat respons dan sama sekali tidak menerima dengan alasan takut di PHK sebagaimana diterangkan Kapolsek Tapung Hilir kepada perwakilan masyarakat dipos security yang mana menurut masyarakat setempat semakin janggal karena hanya sekedar menerima surat aja bisa dipecat.

“Kami datang dengan cara baik-baik, hanya ingin menyerahkan surat langsung ke pihak manajemen dan diberikan tanda terima surat sudah itu aja. Namun sampai aksi selesai, kami merasa tidak diindahkan, dimana pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik”. kata salah seorang peserta aksi.

Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Mereka juga meminta agar dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sekar Bumi Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi damai tersebut.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *