Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Jadi Tempat Aktivitas Mafia Solar, SPBU Pertamina 13.282.634 Pekanbaru Disorot Warga

60
×

Diduga Jadi Tempat Aktivitas Mafia Solar, SPBU Pertamina 13.282.634 Pekanbaru Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,– SPBU Pertamina 13.282.634 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, diduga menjadi tempat aktivitas mafia solar yang melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas pelangsiran BBM jenis solar di SPBU tersebut diduga melibatkan sejumlah kendaraan, di antaranya mobil jenis Toyota Fortuner, Panther, dump truk, serta Toyota Innova yang disebut-sebut kerap keluar masuk untuk melakukan pengisian berulang.

Warga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis solar di lokasi tersebut.

Maraknya aktivitas pengisian solar menggunakan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran itu membuat masyarakat sekitar merasa resah. Warga pun mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pertamina untuk segera melakukan penindakan dan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pertamina 13.282.634 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai catatan, dalam kerja jurnalistik publikasi berita merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *