PEKANBARU, – Aliansi Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, secara resmi menyerahkan surat tuntutan aksi kepada manajemen PT Agrinas Palma Nusantara pada Kamis (23/7/2026). Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengamanan (Kabag PAM) Regional III PT Agrinas Palma Nusantara, Jepri.
Penyerahan surat bernomor 002/ATPM-DR/VII/2026 itu menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dinilai belum mendapatkan kepastian.
Dalam surat tersebut, Aliansi Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Danau Rambai menyampaikan enam poin tuntutan kepada pihak perusahaan. Tuntutan itu disebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Beberapa poin yang disampaikan di antaranya meminta PT Agrinas Palma Nusantara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait dengan permasalahan, mengevaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS), membuka ruang dialog secara transparan dengan masyarakat, hingga mendorong penyelesaian sengketa secara adil.
Dalam surat tersebut juga tercantum permintaan agar PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) bertanggung jawab terhadap dugaan kewajiban administratif sebagaimana aspirasi yang disampaikan oleh aliansi.
Perwakilan aliansi berharap surat tuntutan yang telah diterima pihak perusahaan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, melainkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan dialog terbuka antara perusahaan dengan masyarakat.
Sementara itu, Kabag PAM Regional III PT Agrinas Palma Nusantara, Jepri, menerima langsung surat tuntutan tersebut sebagai perwakilan perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Agrinas Palma Nusantara mengenai sikap maupun tindak lanjut terhadap seluruh poin tuntutan yang diajukan.
Aliansi Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Danau Rambai menyatakan akan terus mengawal proses penyampaian aspirasi tersebut dan berharap perusahaan memberikan respons yang konstruktif demi terciptanya penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat setempat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat tuntutan aksi yang diterima redaksi serta informasi mengenai penyerahan surat kepada perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara. Hak jawab dan klarifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















