Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Mak Itam dan Iyal Terbongkar! Pengakuan Orang Dalam SPBU Ungkap Dugaan Jejak Gelap BBM di Pangkalan Kasai

10
×

Mak Itam dan Iyal Terbongkar! Pengakuan Orang Dalam SPBU Ungkap Dugaan Jejak Gelap BBM di Pangkalan Kasai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDRAGIRI HULU, RIAU — Dugaan aktivitas pelansiran dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menjadi sorotan. Senin 24 Agustus 2026.

Penelusuran awak media terhadap informasi masyarakat menemukan dugaan adanya aktivitas pengambilan BBM secara berulang menggunakan sejumlah kendaraan. Salah satu titik yang disebut dalam informasi tersebut berada di sekitar SPBU 14.293.6112, kawasan dekat Simpang PT KAT, Pangkalan Kasai.

Informasi itu semakin menarik setelah awak media melakukan konfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai Iyal, yang menurut informasi diperoleh merupakan orang kepercayaan sekaligus pihak yang memiliki tanggung jawab dalam operasional salah satu SPBU di wilayah tersebut.

Dalam proses konfirmasi, Iyal memberikan sejumlah keterangan mengenai dugaan aktivitas pengambilan dan pelansiran BBM. Ia juga menyebut nama atau panggilan “Mak Itam”, yang menurut keterangannya berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam percakapan dengan awak media, Iyal disebut memberikan keterangan mengenai dugaan pengambilan BBM jenis Bio Solar dan aktivitas pelansiran menggunakan kendaraan.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena Iyal disebut memiliki hubungan dengan pengelolaan atau operasional SPBU yang berada di sekitar lokasi.

Saat awak media melakukan konfirmasi lebih jauh mengenai nama “Mak Itam”, Iyal justru meminta agar informasi tersebut tidak langsung dipublikasikan.

“Bang, jangan dinaikkan dulu beritanya. Biar saya cari tahu dulu. Soalnya kalau Mak Itam dinaikkan pemberitaannya, SPBU saya bisa terseret,” demikian inti keterangan Iyal dalam percakapan yang diperoleh awak media.

Iyal juga disebut menyampaikan adanya dugaan pengambilan BBM secara ilegal dari SPBU serta dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pelansir.

“Mak Itam mengambil bahan minyak secara ilegal di SPBU saya, bahkan diduga bekerja sama dengan para pihak terkait. Mak Itam itu rajanya mobil pelansiran minyak ilegal. Gudangnya tidak jauh dari tempat saya,” demikian keterangan yang disampaikan dalam proses konfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang masih perlu diverifikasi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum.

Dalam rangka menguji informasi tersebut, keberadaan SPBU 14.293.6112 dekat Simpang PT KAT menjadi salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah benar terdapat kendaraan tertentu yang melakukan pengisian secara berulang, bagaimana pola transaksi yang terjadi, serta apakah seluruh pengisian tercatat sesuai ketentuan.

Data transaksi, rekaman CCTV, nomor polisi kendaraan, waktu pengisian, volume BBM dan pola pembelian dapat menjadi bahan penting bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut normal atau justru menunjukkan pola yang tidak wajar.

Jika seluruh transaksi ternyata sesuai aturan, pemeriksaan tentu dapat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengisian yang tidak wajar atau BBM diduga dialihkan dari peruntukannya, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Siapa Sebenarnya “Mak Itam”?

Nama “Mak Itam” muncul dalam informasi masyarakat maupun proses konfirmasi yang dilakukan awak media.

Namun hingga saat ini, identitas, kapasitas dan keterlibatan orang yang disebut dengan nama tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Apakah “Mak Itam” merupakan pelansir? Apakah sebagai pemasok? Apakah sebagai penerima? Apakah menguasai tempat penyimpanan? Atau hanya nama yang disebut oleh narasumber tanpa keterlibatan langsung?

Selain menyebut aktivitas pelansiran, Iyal juga memberikan informasi mengenai dugaan keberadaan gudang yang disebut tidak jauh dari lokasi SPBU.

Jika lokasi tersebut benar-benar digunakan untuk menyimpan BBM, aparat perlu memastikan siapa pemilik atau penguasanya, asal BBM, volume yang disimpan serta tujuan distribusinya.

Pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai isu masyarakat.

Jika benar terdapat aktivitas pelansiran yang berlangsung berulang dan melibatkan sejumlah kendaraan, maka penyelidikan seharusnya tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan di lapangan.

Mulai dari sumber BBM, proses pengisian di SPBU, kendaraan yang digunakan, pihak yang mengoordinasikan, lokasi penyimpanan hingga pihak yang menerima BBM.

Data transaksi digital, CCTV SPBU, catatan penjualan serta identitas kendaraan dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Munculnya nama SPBU 14.293.6112 dalam penelusuran membuat klarifikasi dari pihak manajemen menjadi penting.

Apakah benar terdapat kendaraan yang melakukan pengisian berulang?

Apakah seluruh transaksi tercatat?

Apakah terdapat pengawasan terhadap pola pembelian dalam jumlah dan frekuensi tertentu?

Dan apakah Iyal benar memiliki kewenangan atau tanggung jawab sebagaimana informasi yang diterima awak media?

Jawaban dari pihak manajemen akan menjadi bagian penting untuk menguji informasi yang berkembang.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap “Mak Itam”, Iyal, manajemen SPBU maupun pihak lainnya.

Seluruh keterangan yang diperoleh masih berupa informasi dan pernyataan narasumber yang harus diuji melalui bukti serta pemeriksaan resmi.

Namun apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan distribusi BBM, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang terlibat dan bagaimana pola distribusinya berlangsung.

Pertanyaan besarnya kini adalah: dari mana BBM diperoleh, siapa yang mengambil, siapa yang memberikan akses, siapa yang mengangkut, di mana BBM ditampung, siapa penerimanya, dan apakah terdapat pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut?

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan secara profesional apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.

Pemeriksaan terhadap aktivitas di sekitar SPBU 14.293.6112 dekat Simpang PT KAT juga dapat dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar atau tidak.

Jika tidak terbukti, pemeriksaan dapat menjadi sarana membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.

Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebut dengan nama “Mak Itam”, Iyal, manajemen atau pengelola SPBU 14.293.6112, serta pihak lain yang merasa berkepentingan.

Klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.

Apakah aktivitas yang disebut sebagai pelansiran tersebut hanya transaksi biasa, atau terdapat mata rantai distribusi BBM yang lebih besar di Pangkalan Kasai?

Bersambung…

Tim Investigasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *