Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Penerbitan SKGR di Atas Lahan Bersertifikat, DPD LSM BARA API Riau Siapkan Laporan ke Polda Riau

131
×

Dugaan Penerbitan SKGR di Atas Lahan Bersertifikat, DPD LSM BARA API Riau Siapkan Laporan ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Dugaan penerbitan atau penandatanganan Surat Keterangan Tanah (SKGR) di atas lahan yang telah diklaim memiliki dasar kepemilikan oleh H. Masrul di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, menuai sorotan.

Informasi yang diterima menyebutkan, lahan yang diklaim milik H. Masrul tersebut memiliki luas sekitar 49,6 hektaredan disebut telah dilengkapi dokumen pertanahan berupa sertifikat hak milik.

Persoalan muncul setelah terdapat dugaan SKGR yang ditandatangani oleh Lurah Tangkerang Tengah, Rizki A., S.Sos., M.IP., pada bidang tanah yang diklaim berada di atas lahan tersebut.

Menurut informasi dari pihak H. Masrul, sebelum persoalan ini mencuat, pemilik lahan disebut telah menyampaikan keberatan kepada pihak kelurahan. Pihaknya juga disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan, termasuk putusan PTUN Medan yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, dugaan penandatanganan SKGR tersebut tetap menjadi pertanyaan dan mendorong pihak tertentu meminta agar legalitas, dasar penerbitan serta prosedur administrasinya diperiksa oleh instansi yang berwenang.

DPD LSM Bara Api Riau Siapkan Langkah Hukum

Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril Rz, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat SKGR yang diterbitkan atau ditandatangani di atas bidang tanah yang sebelumnya telah memiliki dokumen hak dan keberatan dari pemilik telah disampaikan kepada pihak kelurahan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi kalau benar ada SKGR yang ditandatangani di atas lahan yang sudah memiliki dasar hak, sementara pihak pemilik sebelumnya sudah menyampaikan dokumen dan keberatan kepada kelurahan, ini harus dijelaskan secara terang,” ujar Jasril Rz.

Jasril Rz menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk membuat laporan resmi kepada Polda Riau.

“Kami sedang mempersiapkan laporan ke Polda Riau. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen, mulai dari sertifikat, riwayat tanah, dasar penerbitan SKGR, proses administrasinya hingga kewenangan pejabat yang menandatangani. Jika memang semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Potensi Pasal yang Perlu Dikaji

Jasril Rz mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pembuatan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan, ketentuan dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji.

Sementara apabila yang dipersoalkan berkaitan dengan pemalsuan surat keterangan mengenai hak atas tanah, maka Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara khusus mengatur pemalsuan surat tersebut. Ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Selain aspek pidana, apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan pejabat pemerintahan yang diduga dilakukan dengan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang, maka aspek Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat diperiksa. Pasal 17 melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, sedangkan Pasal 18 mengatur kategori penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Kami meminta aparat memeriksa apakah ada unsur pelanggaran. Kalau dokumennya benar, prosesnya benar dan kewenangannya benar, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan surat yang tidak benar, keterangan yang tidak benar, atau kewenangan yang disalahgunakan, kami meminta diproses sesuai hukum,” kata Jasril Rz.

Ia menambahkan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk meminta adanya kepastian hukum serta transparansi dalam persoalan pertanahan yang dipersoalkan.

“Kami berdiri pada kepentingan masyarakat dan kepastian hukum. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat dokumen pertanahan yang diterbitkan tanpa dasar yang jelas. Karena itu, biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Jasril Rz.

Legalitas Dokumen Perlu Diverifikasi

Keberadaan dokumen pertanahan yang diklaim dimiliki H. Masrul tetap perlu diverifikasi melalui data resmi pada instansi pertanahan, termasuk mengenai letak, batas, luas, riwayat dan status hukum bidang tanah yang disengketakan.

Demikian pula dengan SKGR yang menjadi pokok persoalan. Perlu dipastikan siapa pemohonnya, dasar penguasaan tanah yang digunakan, proses pemeriksaan administrasi, riwayat tanah serta dasar kewenangan pejabat yang melakukan penandatanganan.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *