JAKARTA,- 5 Agustus 2026, Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kordinator Aksi AMP2K Madina, Noprianda Ramadhan Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pemenuhan prosedur penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Noprianda Ramadhan Nasution, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih diduga berlangsung di sejumlah wilayah di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, di antaranya kawasan eks PT Madina Madani Mining (MMM) Rimbo Tuo, eks lokasi M3, Sipogu, dan Desa Ampung Padang dan Lain-Lain.
“Kami menilai aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, hingga perlunya penguatan penegakan hukum agar aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan secara menyeluruh,” ujar Noprianda Ramadhan Nasution,
AMP2K Madina juga menyoroti sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik, termasuk informasi mengenai kecelakaan tambang yang diduga mengakibatkan korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir, serta aksi protes masyarakat yang didominasi ibu rumah tangga terhadap aktivitas PETI.
Menurut informasi yang beredar, aksi tersebut kemudian diikuti dugaan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga. Kondisi tersebut, menurut AMP2K Madina, menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Selain mendesak penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, AMP2K Madina juga meminta dilakukan evaluasi terhadap jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut didasarkan pada banyaknya informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
AMP2K Madina menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan.
Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina akan menyampaikan empat tuntutan utama dan lainnya begitu juga akan memberikan laporan Dumas data dan nama-nama para pelaku dan oknum oknum aparat yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas haram tersebut kepada Kapolri serta memberikan tembusan kepada Panglima TNI, yaitu:
1. Mendesak Kapolri segera memanggil dan mengevaluasi Kapolres Mandailing Natal karena dinilai belum optimal dalam penanganan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal.
2. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, termasuk pemodal, pengelola, pemilik lahan, pemasok bahan bakar minyak ilegal, pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum, serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mendesak Kapolri menindak tegas setiap anggota Polri yang apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal atau menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi pelaku pertambangan ilegal, sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik profesi Polri, dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
4. Mendesak Panglima TNI membentuk tim investigasi untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang diduga melakukan pembiaran, perlindungan, pengamanan, atau bentuk keterlibatan lain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Noprianda Ramadhan Nasution menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, merupakan aksi damai dan konstitusi














