Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

GEMARI Jakarta Lapor PT APSL ke Kejati Riau: Dugaan Penguasaan Hutan Ilegal Capai 10 Ribu Hektare, Ormas Antikorupsi Dukung Pengusutan Tuntas

92
×

GEMARI Jakarta Lapor PT APSL ke Kejati Riau: Dugaan Penguasaan Hutan Ilegal Capai 10 Ribu Hektare, Ormas Antikorupsi Dukung Pengusutan Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan secara ilegal yang mencakup luas wilayah kurang lebih ±10 ribu hektare. Laporan ini diserahkan langsung oleh Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau pada Senin (11/5/2026).

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, GEMARI menyoroti praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, mencakup wilayah lintas kabupaten, yakni dari Rokan Hilir hingga Rokan Hulu. Penguasaan ini dinilai tidak memiliki landasan legalitas sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perkebunan.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi semata. Kami menduga telah terjadi praktik penguasaan kawasan hutan yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar serta merusak fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyangga lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Kori Fatnawi usai melaporkan di kantor Kejati Riau.

Kelompok Tani Diduga Dijadikan Tameng

Selain menyeret nama korporasi PT APSL, GEMARI juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa sejumlah kelompok tani yang dinilai berkaitan erat dengan pengelolaan lahan bekas sitaan negara tersebut. Pihak yang dimaksud meliputi:

– Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) di bawah pimpinan Ajir Narudin,

– Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) yang diketuai Edi Nor, serta

– Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang dipimpin H. Abdul Gani.

Berdasarkan data dan temuan yang dikumpulkan, meskipun sebagian wilayah lahan tersebut telah dilakukan upaya penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun secara faktual lahan dan kebun sawit di atasnya masih tetap beroperasi dan dikelola secara berkelanjutan.

“Kami melihat adanya kecurigaan kuat bahwa kelompok tani tersebut hanya dijadikan tameng atau kedok untuk mempertahankan penguasaan lahan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai aset negara dan telah ditertibkan. Ini adalah bentuk penguasaan terselubung yang bertujuan semata-mata untuk mempertahankan keuntungan ekonomi dari kawasan perkebunan sawit di area hutan yang dilindungi maupun ditetapkan,” lanjut Kori.

Oleh karena itu, GEMARI secara tegas meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa secara mendalam jajaran direksi PT APSL beserta ketiga ketua kelompok tani tersebut. “Kami meyakini adanya dugaan persekongkolan jahat yang disusun secara terselubung. Kami meminta aparat penegak hukum membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya dan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat,” tegasnya kembali.

Indikasi Pidana Berjenjang Hingga Korupsi

Dalam laporannya, GEMARI juga menegaskan perlunya penelusuran secara komprehensif terhadap unsur tindak pidana yang mungkin terjadi, meliputi tindak pidana kehutanan, pelanggaran di bidang perkebunan, hingga tanggung jawab tindak pidana korporasi. Tidak tertutup kemungkinan juga terdapat unsur tindak pidana korupsi, apabila ditemukan bukti adanya pembiaran, kelalaian, maupun penyalahgunaan kewenangan dari pihak yang berwenang.

“Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Riau untuk bertindak tegas dan mengusut perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik mafia hutan ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh pelaksana di lapangan, melainkan harus sampai kepada aktor utama di balik layar, melacak aliran keuntungan, serta menjerat semua pihak yang menikmati hasil dari penguasaan kawasan hutan milik rakyat ini,” pungkas Kori Fatnawi.

GEMARI menegaskan kembali bahwa kedaulatan negara atas sumber daya alam tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu yang berusaha menguasai hutan Riau secara ilegal.

Dukungan Masyarakat Sipil: Pengusutan Harus Menyeluruh

Seiring dengan menyebarnya informasi kasus ini secara luas di kalangan masyarakat dan media, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Provinsi Riau, Adrian, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh GEMARI Jakarta serta upaya Kejati Riau dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah berani GEMARI Jakarta yang bergerak melindungi aset negara dan kepentingan umum. Kami juga mendukung sepenuhnya Kejati Riau untuk memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak kenal kompromi,” ujar Adrian.

Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah berlanjutnya perampasan sumber daya alam milik rakyat

“Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, jangan sampai terhenti di pihak yang diserang sebagai tameng semata. Jika ada keterlibatan pejabat atau oknum yang melindungi, maka harus turut diseret ke meja hijau. Keadilan harus ditegakkan demi Riau yang lebih baik,” tutup Adrian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *