Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Jadi Tempat Mesum, Disteria Movie Family Box Pekanbaru Disorot Warga

347
×

Diduga Jadi Tempat Mesum, Disteria Movie Family Box Pekanbaru Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Keberadaan tempat hiburan berupa bioskop mini atau movie mini box di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya yakni Disteria Movie Family Box yang berlokasi di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diduga disalahgunakan sebagai tempat mesum serta dinilai melalaikan aturan dan pengawasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut yang disebut-sebut sering dikunjungi pasangan muda-mudi pada malam hari. Dengan konsep ruangan tertutup dan minim pengawasan, tempat hiburan seperti mini box movie dinilai rawan disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar norma sosial maupun aturan daerah.

Sorotan terhadap keberadaan bioskop mini di Pekanbaru sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, tempat hiburan sejenis pernah disebut kerap dijadikan tempat mesum dan diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun pengawasan operasional.

Bahkan, sejumlah legislator dan tokoh masyarakat di Pekanbaru sebelumnya pernah meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap usaha movie box yang dianggap meresahkan masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha, pengawasan operasional, serta aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila di lokasi hiburan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Disteria Movie Family Box belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai catatan, dalam kerja jurnalistik publikasi berita merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *