Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Lagi-Lagi Polsek Tandun Sikat Penyalahguna Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Dua Paket Sabu

43
×

Lagi-Lagi Polsek Tandun Sikat Penyalahguna Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Dua Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Komitmen Polsek Tandun dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial DS (29) diamankan petugas setelah kedapatan memiliki dua paket kecil narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Tandun–Petapahan, tepatnya di Desa Puo Raya yang berbatasan dengan Desa Talang Danto.

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Sarlin Sihotang, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi setelah petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria lain dalam perkara berbeda. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian mengarah kepada DS.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,29 gram yang sedang dipegang oleh tersangka. Tanpa perlawanan, DS langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran kepolisian, DS diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan kembali terjerat penyalahgunaan narkotika meski sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum.

Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap DS menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial DS dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tandun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kanit Reskrim IPDA Sarlin.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *