Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Ribuan Ikan Mati, Limbah PKS PT Era Sawita Diduga Bocor, DLH Rohul Respon Cepat Turunkan TIM Ke Lokasi

50
×

Ribuan Ikan Mati, Limbah PKS PT Era Sawita Diduga Bocor, DLH Rohul Respon Cepat Turunkan TIM Ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Kasus dugaan Bocornya limbah PKS PT Era Sawita mencemari aliran Sungai Kuku yang mengakibatkan ribuan ikan mati dugaan Kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mencemari sungai akan menurunkan kadar oksigen terlarut secara drastis akibat tingginya Biological Oxygen Demand (BOD). Akibatnya, biota air akan mati lemas, mulai dari ikan-ikan kecil, ikan besar (seperti baung, patin, dan nila), udang sungai, hingga mikroorganisme pengurai, Selain itu, biota yang tidak langsung mati akan mengalami gangguan reproduksi dan bermigrasi menjauhi area tercemar, Peristiwa itu menimpa warga Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (12/5/2026) Pagi

Pimpinan Ponpes Nizhammuddin
H.Zulkifli Said meminta kepada Pemkab Rohul dan Dinas terkait agar segera menindak tegas Mangement PT Era Sawita karena dampak pencemaran pertama, kedua dan ketiga sama. Banyak ikan, ular dan biawak mati semuanya bahkan kini masyarakat sekitarnya tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di Sungai Kuku sudah tidak ada lagi “Yang kena dampak langsung adalah kita, karena kita berinteraksi langsung dengan masyarakat di pondok pesantren,” Paparnya.

“Kami Warga setempat merasa dirugikan atas imbas limbah PKS yang dibuang di Sungai Kuku,“Kita meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab, karena sudah sering kali perusahaan melakukan pencemaran limbah di lingkungan Pondok Pesantren kita “Pertama pada tanggal 31 Oktober 2014 dilakukan pertemuan dengan pihak ke 3, lalu pada 13 Februari 2016 sudah dilaporkan ke Polres Rohul tapi tidak ditindaklanjuti,

“Kemudian pencemaran ketiga tanggal 5 Juli 2019, ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul. dari proses dan hasil itu, sudah ada surat paksaan pemerintah dan ada berapa item yang harus dikerjakan dengan waktu diberi 3 bulan namun sampai sekarang tidak berjalan di tambah lagi Surat Pembekuan dan aplikasi oleh Dinas Perizinan juga tidak dilakukan oleh PT. Era Sawita,” ya intinya kita menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan atas limbah yang mencemari lingkungan

Untuk di ketahui Dalam masalah ini PP 22 tahun 2021 ini juga dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.” Tegasnya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu Muzayyinul Arifin ketika di konfirmasi terkait Limbah PKS PT Era Sawita mengatakan “Tim DLH sudah turun ke lapangan, untuk proses pemeriksaan sampel oleh Tim “Katanya

*Laporan Reporter : Alfian Top/ Willy*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *