Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Klarifikasi Kades Kepenuhan Timur Terkait Dugaan Pengalihan Tanah Desa ke Nama Pribadi

57
×

Klarifikasi Kades Kepenuhan Timur Terkait Dugaan Pengalihan Tanah Desa ke Nama Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan praktik pengalihan aset desa di wilayah Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar akhirnya memberikan klarifikasi. Selasa, (28/10/2025)

“Dalam pernyataannya, Azhar membantah tudingan bahwa dirinya telah mengalihkan tanah milik desa yang telah di hibahkan dari tokoh masyarakat yang bernama H.Baktiar seluas 7 hektare ke atas nama pribadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah dia lakukan, dan hibah yang ditudingkan itu tidak pernah ada dan diterima oleh pemerintah desa Kepenuhan Timur,”Ujarnya.

“Tidak benar jika saya disebut mengalihkan tanah desa ke nama pribadi. Seluruh aset desa yang ada dikelola sesuai dengan aturan dan diketahui oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Informasi yang katanya disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya itu, merupakan informasi yang mengada-ngada dan tidak berdasar.,” ujar Az saat dikonfirmasi, selasa, (28/10/2025).

“Saya mengajak seluruh warga masyarakat Desa Kepenuhan Timur agar tetap tenang dan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Jangan mudah percaya begitu saja pada isu atau berita yang belum jelas sumber dan faktanya,” ujar Azhar.

“Jika ada hal yang diragukan, silakan datang langsung ke kantor desa dan atau bisa juga dikonfirmasi lansung kepada pihak yang katanya menyerahkan hibah tersebut,” tambahnya.

“Mari kita jaga suasana desa agar tetap kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu sumber informasi dan kebenarannya,

Redaksi juga menegaskan bahwa berita sebelumnya masih bersifat dugaan, dan klarifikasi dari pihak terkait telah dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mewajibkan media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *