Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul

142
×

Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Tim Resmob Polres Rokan Hulu bersama Tim Raga mengamankan seorang pemuda berinisial PN (19), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kasus tersebut bermula ketika pemilik warung berinisial Z (54) hendak membuka usahanya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba di warung, korban mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci dan gembok pintu belakang telah dirusak.

Setelah memeriksa kondisi warung, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Kerugian yang dilaporkan meliputi uang tunai sebesar Rp 97 juta, sekitar 60 bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A37f.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Rokan Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan pada Senin malam. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial PN berada di sekitar Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi. Tim Resmob selanjutnya mengamankan PN di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, PN mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya berinisial K dan R. Keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan laporan kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1,2 juta, dua unit telepon genggam merek iPhone 14 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max, serta sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat dan mencari kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan hasil pencurian.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing. *(Humas Polres Rohul)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *