Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polri Kembali Jadi Sorotan Masyarakat, Relawan Prabowo Gibran: “Institusi itu Paling Korup dan Sering Lakukan Pungli”

7
×

Polri Kembali Jadi Sorotan Masyarakat, Relawan Prabowo Gibran: “Institusi itu Paling Korup dan Sering Lakukan Pungli”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,– Dugaan Praktik Haram Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai modus di Lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik.

Praktik Biadab yang dibungkus dengan istilah “Normatif” itu diduga kuat terjadi mulai dari Proses Pendaftaran Calon Anggota Polisi, Biaya Kelulusan Seleksi, Biaya Pendidikan dan Kehidupan selama berada di Asrama SPN, Biaya Kenaikan Pangkat, Biaya Pendidikan, hingga Pengurusan Sekolah Pengembangan Kejuruan (Dikjur) yang seharusnya berjalan secara Profesional, Proporsional, Prosedural, Transparan, dan Bebas Biaya ilegal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai Laporan Masyarakat terkait dugaan Praktik Pungli yang dinilai telah serius Mencoreng Nama Baik, Marwah dan Martabat institusi POLRI.

Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, apabila dugaan tersebut Benar Terjadi, maka Praktik itu bukan sekadar Pelanggaran Disiplin Biasa, melainkan telah masuk dalam kategori Penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangan, Tindakan Koruptif, hingga Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi institusi Kepolisian RI.

“Jangan sampai Proses Rekruitmen, Pendidikan, Proses Kenaikan Pangkat, hingga Pengembanga Karier Anggota POLRI dijadikan ajang Transaksional oleh Oknum Polisi tertentu. Ini sangat Berbahaya sekali bagi masa depan institusi dan Kepercayaan Rakyat terhadap Penegakan Hukum di Tanah Air” tegas Larshen Yunus, pada hari ini Kamis (7/5/2026).

Diduga Langgar Berbagai Ketentuan Hukum, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran

Larshen Yunus menjelaskan bahwa Praktik Haram Pungutan Liar dalam Proses Rekruitmen maupun Pendidikan di institusi Kepolisian dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik Serius, karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Adapun sejumlah Rujukan Hukum yang dinilai relevan antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

tentang Praktik Meminta atau Menerima sejumlah uang dengan Janji Meluluskan seseorang dalam seleksi Polisi ataupun Mempercepat Kenaikan Pangkat dapat dikategorikan sebagai Penipuan, Pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, hingga Gratifikasi ilegal.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau sekedar Janji karena Jabatan dapat dipidana sebagai Kasus Tindak Pidana Korupsi” ungkap Relawan Prabowo Gibran Pusat merangkap sebagai Ketua KNPI Provinsi Riau, Kakanda Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan bahwa sampai dibulan Mei Tahun 2026 ini, masih banyak terdapat oknum-oknum Nakal yang Menerima Uang untuk Meluluskan Peserta Seleksi, membantu pendidikan atau Memuluskan Kenaikan Pangkat, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Anggota POLRI wajib Menjaga Kehormatan, Martabat, Profesionalisme dan Kepercayaan Masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Praktik Pungli seperti itu dinilai sangat Bertentangan Langsung dengan semangat Profesionalisme dan integritas Anggota POLRI” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

Lanjutnya lagi pada poin nomor 4. yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap Anggota POLRI dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang, melakukan Tindakan yang Merugikan Masyarakat, maupun Mencemarkan Kehormatan institusi.

Pada Poin berikutnya, yakni nomor

5, terdapat tentang Hal Kode Etik Profesi POLRI.

Anggota POLRI wajib Menjunjung Tinggi integritas, kejujuran, serta tidak melakukan Perbuatan Tercela.

Dugaan Praktik Pungli dalam bentuk apapun dapat dikenakan Sanksi Etik hingga Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ancaman Sanksi Tegas dari sosok Ketua Larshen Yunus mengatakan bahwa apabila dugaan Praktik Pungli tersebut Terbukti, maka para Pelakunya harus diberikan Sanksi Tegas tanpa Kompromi apapun.

Menurut Pria Tinggi Tegap yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa terdapat beberapa bentuk Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum pelaku, antara lain:

Sanksi Disiplin internal;

Penundaan Kenaikan Pangkat;

Mutasi tersebut bersifat Demosi;

Penempatan Khusus;

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);

Proses Pidana Umum;

Proses Tindak Pidana Korupsi;

Penyitaan Aset hasil Pungli;

Hukuman Penjara dan Denda sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.

“Kalau memang Terbukti ada Oknum Polisi Biadab, Jahanam dan Bangsat seperti itu, yang bermain-main dengan Nasib seseorang, bermain dalam Proses Rekruitmen dan Pendidikan Anggota POLRI, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu Ketegasan Negara melalui Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia” ujar Larshen Yunus dengan nada penuh optimis.

Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau Lulusan Kampus UNRI dan UGM Yogyakarta itu, selalu Mendesak Presiden dan Tim Reformasi POLRI, agar segera Bertindak Tegas.

Dalam Siaran Persnya, Larshen Yunus juga mendesak bapak Prabowo Subianto melalui Tim Reformasi POLRI, agar segera melakukan investigasi Secara Menyeluruh terhadap berbagai dugaan Praktik Pungli yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu, berkali-kali meminta, agar investigasi dilakukan secara independen, transparan dan terbuka, tanpa melindungi oknum-oknum tertentu.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia bersama Tim Reformasi POLRI, untuk benar-benar serius membersihkan institusi tersebut. Jangan sampai Praktik Haram Mafia Rekruitmen dan Mafia Pendidikan Anggota Polri terus-terusan hidup dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa indonesia” tutur Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

Terakhir, Aktivis HAM itu kembali mengingatkan, agar para Pimpinan Tinggi Polri segera Berbenah!!! Jangan lagi masuk kedalam Lubang yang sama, yang selalu Menyusahkan Masyarakat. Apabila Praktik tersebut dibiarkan, maka akan melahirkan Anggota-Anggota Polri bermental “Sambo”

APH dan atau Polisi, selaku Aparat yang sejak awal masuk institusi sudah terbiasa dengan Budaya Transaksional.

Akibatnya, kata Ketua Larshen Yunus lagi, Pelayanan terhadap Masyarakat akan sulit berjalan dengan Profesional, karena Mental Koruptif sudah terbentuk sejak Proses Awal.

Masyarakat Dihimbau Berani Melaporkan kasus-kasus seperti itu, bila perlu Kakanda Ketua Larshen Yunus dan Paramitra siap sedia Membiayai segala bentuk Proses Perjuangan tersebut.

“Kami Himbau, agar Masyarakat tidak takut Melaporkan, apabila Menemukan indikasi Pungutan Liar, Praktik Percaloan atau Penyalahgunaan Jabatan dalam Proses Rekruitmen maupun Pendidikan di Lingkungan Kepolisian” pungkas Larshen Yunus.

Ketum DPP GARAPAN itu meminta seluruh Laporan Masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan dijamin perlindungannya.

“Negara tidak boleh kalah dengan kerja-kerja para Mafia dan oknum-oknum yang merusak institusi Kepolisian. Jika ada bukti, Rekaman, Aliran Dana, ataupun Kesaksian Masyarakat, maka harus segera diusut sampai tuntas,” kata Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa bukti otentik atas Kasus Pungli di Institusi Kepolisian RI.

Reformasi POLRI Harus Nyata! Jangan hanya Omon-Omon doang dan terkesan cuman menghabiskan Anggaran Negara saja.

Diakhir Pernyataannya, Ketua Larshen Yunus menegaskan bahwa Reformasi institusi Kepolisian tidak cukup hanya melalui slogan “PRESISI” ataupun Jargon Pelayanan Publik semata.

Menurutnya, Reformasi POLRI harus dibuktikan melalui Keberanian dalam Membersihkan oknum Pelaku Pungli, Mafia Jabatan dan Mafia Rekruitmen yang selama ini masih membayangi institusi tersebut.

“Kami percaya! bahwa masih banyak Anggota POLRI yang Jujur, Baik dan Bekerja dengan Tulus untuk rakyat, meskipun memang kenyataan Persentasenya lebih sedikit yang positif ketimbang negatif. Justru karena itu, oknum-oknum yang merusak nama baik institusi harus segera disingkirkan dan diproses Hukum yang seberat-beratnya,” tutup Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya di Kawasan Gedung Nusantara II MPR RI, Jakarta Pusat. (*)

Example 300250
Penulis: Larsen YunusEditor: Admin Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *