Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Diduga Ilegal ke Surabaya

270
×

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Diduga Ilegal ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR,- Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel berhasil mengamankan sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya. Kasus ini mencuat berkat informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya pengiriman alat pertanian tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menjelaskan bahwa penemuan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa khawatir dengan aktivitas pengiriman yang mencurigakan. “Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester ke Pelabuhan Makassar. Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, kami tidak menemukan dokumen resmi yang menyertainya,” ungkapnya.

Example 300x600

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa alat pemanen tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. “Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut,” tambahnya. Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah dan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber serta keabsahan alat tersebut.

Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp450-500 juta per unit. Dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta. Hal ini memicu dugaan adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang berperan dalam menjembatani kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di luar daerah.

Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami terus mengembangkan penyelidikan. Beberapa pihak sudah diperiksa, terutama mereka yang diduga terlibat dalam transaksi ini,” ujar Kapolres.

Alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup, yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut.

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik di Sulawesi Tengah, mengingat lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut. Kami mendukung proses penyelidikan lebih lanjut dan akan menyerahkan semua indikasi tindak pidana kepada penyidik yang berwenang,” tutup AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dalam waktu dekat akan terungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan ilegal alat pertanian ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *