KAMPAR,- Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal. Senin, (14/04/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu Desa yaitu Desa Sungai Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat melakukan investigasi, Tim sangat menyayangkan Pj Kepala Desa Sungai Harapan Zipur, Diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Sungai Harapan, diduga tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal atau fiktif. “Ucapnya
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Detail data penyaluran TA. 2024 Detail data penyaluran :
– Pembangunan Bola Kaki Rp 38.750.000,-
– Pagar lapangan Bola Voli Rp 40.000.000,-
– Paving Blok Depan Halaman Kantor Desa Rp 17.000.000,-
– Los Pasar Rp 29.000.000,-
– Lemari Arsip Rp 3.000.000,-
– Speaker Rp 9.388.392,-
– Hp Rp 7.200.000,-
– Pengadaan Sapi Rp 45.000.000,-
– Laptop Rp 15.000.000,-
Untuk menggali informasi yang lebih dalam terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Fiktif Anggaran 2024 di desa Sungai Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Tim investigasi awak media mencoba menghubungi Camat Kampar Kiri H.Marjanis, SE melalui pesan wastapp 0822-8413-9xxx.
Camat Kampar Kiri H.Marjanis mengatakan melalui pesan wastappnya bahwa, Informasi yang di sampaikan kepada kami tentang permasalahan Desa Sei Harapan. Dalam hal ini kami sebagai Camat Kampar Kiri telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes 2024.
“Kami langsung turun di lapangan dan memang ada kegiatan yang tidak di laksanakan oleh PJ kades Sei Harapan selaku pengguna anggaran sampai 31 Desember 2024. Hasil dari temuan di lapangan telah kami sampaikan ke Bupati melalui dinas PMD dan Inspektorat Kampar.
Camat Kampar Kiri juga mengatakan, PJ kades sei Harapan telah membuat surat pernyataan atas pertanggung Jawaban kegiatan tidak di laksanakan. “Ujar Camat Kampar Kiri Kepada Awak Media
Untuk mencari informasi penyelewengan Dana Desa Sungai Harapan, Tim Investigasi awak media mencoba menghubungi Pj Kades Sungai Harapan Zipur melalui pesan wastappnya 08126690xxxx. Namun sangat di sayangkan nomor Wastapp Pj Kades tidak bisa di hubungi atau tidak aktif.
Terkait temuan Tim Investigasi awak media, Masyarakat Desa Sungai Harapan meminta, Kepada Bupati Kampar, Inspektur Inspektorat Kab.Kampar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pj Sungai Harapan Zipur terkait penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Sungai Harapan Zipur enggan memberikan keterangan terkait temuan penyelewengan Dana Desa yang mencapai Ratusan Juta.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Apabila Pj Kades Sungai Harapan terbukti melakukan tindakan hukum, Maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.