PEKANBARU,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api Provinsi Riau, Jasril RZ mendesak Kapolda Riau segera menertibkan tambang quari dan galian C yang di duga ilegal di sepanjang aliran sungai kampar, Jalan Bupati- Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jum’at, (18/04/2025)
Pasalnya, aktivitas Quari yang di duga tidak mengantongi izin tersebut, Sudah menjadi polemik tahunan Pemerintah khususnya, Pemerintah Kabupaten Kampar.
Jasril RZ selaku Ketua DPD LSM Bara Api Riau menyayangkan kebijakan pemerintahan Kabupatennya Kampar, yang selama ini tutup mata dengan maraknya aktifitas quari yang di duga ilegal tersebut bebas beraktifitas di sepanjang aliran sungai kampar yang sudah cukup lama beroperasi di jalan bupati.
Ketua DPD LSM Bara Api Riau Jasril RZ mengatakan dari pantauan langsung ke lapangan pada Kamis (17/04), Hampir dari puluhan aktifitas quari di sepanjang aliran sungai kampar yang di duga ilegal tersebut sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH.
Jasril RZ juga mengatakan, Mengapa izin tambang yang berada di riau ini seperti tidak transparan ataupun main mata dengan para mafia tambang quari.?
“Setiap harinya, hasil dari sungai kampar di keruk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, padahal mereka tidak mengantongi izin sama sekali, kenapa mereka sampai saat ini masih beraktivitas,” ujar Jasril RZ
“Sangat di sayangkan APH (Aparat Penegak Hukum di Riau khususnya Polda Riau terkesan tutup mata dari aktifitas quari ini, Karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak abrasi sungai yang semakin meluas, hingga mengakibatkan longsor dan banjir, hingga merusak jalan milik Masyarakat, namun aktifitas tersebut tidak membayar pajak,” Paparnya.
Dari hasil investigasi LSM Bara Api dan awak media ini, Iya mengantongi diduga kuat nama-nama pemain tambang Pasir dan Batu Ilegal tersebut, dan diduga di beking oleh Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tambang Polres Kampar yang berinisial JMS, Pihaknya juga memaparkan bahwa diduga hasil pasir dan batu ilegal tersebut di tampung oleh PT yang membangun pembangunan Jalan Tol Kampar yang saat ini sedang di kerjakan oleh Negara atau BUMN.
Informasi yang didapat saat melakukan investigasi, Oknum polisi yang diduga membeking tempat penambangan ilegal tersebut awak media ini mencoba melakukan konfirmasi agar pemberitaan ini berimbang kepada oknum polisi JMS yang mana nomor handphone 0811760xxx yang di dapat dari salah satu warga tidak merespon atau enggan memberikan tanggapan nya yang dibutuhkan oleh awak media ini.
“Salah satu mafia quari, yang berada di sepanjang jalan bupati – kualu terkesan kebal hukum, Sampai saat ini, aktifitas quari tersebut bebas beroperasi yang di duga di perjual belikan untuk kepentingan BUMN pembangunan pembuatan material jalan tol Pekanbaru – Bangkinang,” ungkapnya.
Sambungnya lagi. “Untuk itu, Kami meminta Bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk turun langsung dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal ini, Kita duga mungkin mereka beroperasi lantaran Polda Riau dan Polres Kampar tidak monitor adanya kegiatan tersebut, hingga pelaku leluasa menjalankan aksi penambangan,”
Pihaknya juga menyampaikan, Sesuai arahan DPP LSM Bara Api, akan menyurati Kapolri, Panglima TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/Red), DPRD dan Dinas terkait, hingga akan melakukan gugatan terhadap APH dan Dinas yang bersangkutan.
“Jika memang hal ini tidak dilakukan penindakan dengan cepat, dalam waktu dekat kita akan surati resmi Kapolda Riau dan Korem 031 Wira Bima untuk melakukan tugasnya yang semestinya, jika memang perlu kita lakukan gugatan Legal Standing, terhadap APH dan dinas terkait, termasuk DPRD Kampar hingga DPRD Provinsi, mengapa mereka tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai tupoksi meraka, namun gaji dan tunjangan mereka tetap berjalan,” pungkasnya.
Tambahnya lagi. “Hal ini sudah jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”.