Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu Di Sebuah Gubuk

270
×

Gerak Cepat Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu Di Sebuah Gubuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama SU alias MA (25), warga Batang Samo Hilir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Example 300x600

Pada dini hari, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SU alias MA, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita, 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip bening. 5 (lima) plastik klip bening kosong. 1 (satu) plastik bening. 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) kotak handphone merek Oppo warna putih. 1 (satu) bong (alat hisap sabu) dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru dengan nomor SIM yang telah diamankan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SU alias MA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AW. Petugas pun segera melakukan upaya pengejaran terhadap AW, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan AW, yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, SU alias MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut, Pasal 112 Ayat (1): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. Pasal 114 Ayat (1) Menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hilu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasubsi Penmas Sie Humas, IPDA S Jonrefli, SAP menerangkan bahwa Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. bersama, kita berantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” Ujar Paur Humas.

(Humas Polres Rohul)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *