Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Polres Rokan Hulu Periksa Saksi Kasus Dugaan Penghalangan Jurnalis, Pelapor Serahkan Bukti

64
×

Polres Rokan Hulu Periksa Saksi Kasus Dugaan Penghalangan Jurnalis, Pelapor Serahkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Penanganan kasus dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Rokan Hulu memasuki babak baru. Penyidik Polres Rokan Hulu telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima alat bukti dari pelapor.

Laporan tersebut dibuat oleh Budi Hartono pada 2 September 2026 dengan terlapor berinisial /M.FA.

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Sejumlah saksi menjalani pemeriksaan di Polres Rokan Hulu.

Saksi Erwin Siregar mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait peristiwa yang dilaporkan. Sementara saksi Tukiran diperiksa dengan sekitar 10 pertanyaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan guna proses penyidikan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menerima sejumlah alat bukti dari pihak pelapor. Alat bukti tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara objektif sesuai prosedur hukum.

Awal Mula Pelarangan Saat Liputan Katapang

Perkara ini bermula saat Budi Hartono melakukan peliputan Rapat Ketahanan Pangan Katapang di Kantor Desa Koto Tandun.

Saat akan mengambil foto dan video, Budi mengaku dilarang oleh http://M.FA. Ia bahkan disebut mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi.

“Saat saya meliput Katapang di kantor desa, saya dilarang mengambil foto dan video. Saat itu dia mengatakan akan melaporkan saya ke polisi,” kata Budi.

Menurutnya, kegiatan peliputan dan dokumentasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dijalankan Profesional

Kuasa Hukum Budi Hartono, Adv. Budi Hartono, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa saksi dan menerima alat bukti.

“Kami menghormati langkah penyidik. Kami berharap proses ini berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi Hartono.

Ia menyebut seluruh keterangan saksi dan alat bukti harus didalami secara komprehensif agar perkara terang dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Tapi kami akan terus mengawal agar hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kerja jurnalistik penting dalam menyampaikan informasi publik. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat harus diproses sesuai hukum.

“Harapan kami proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada unsur pelanggaran, kami berharap aparat menindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Rokan Hulu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *