ROKAN HULU,– Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (39 Tahun), yang diduga merupakan pelaku pencurian. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah harta benda milik korban.
Peristiwa pencurian diketahui setelah korban, Sri Yulita, pulang ke rumah pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya mendampingi orang tuanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros selama beberapa hari.
Setibanya di rumah, korban langsung memeriksa brankas miliknya. Saat dibuka, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam brankas telah berkurang. Korban kemudian melakukan pencarian, namun barang-barang tersebut tidak ditemukan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu memperoleh informasi bahwa dugaan pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah meninggalkan Rokan Hulu dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat. Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Resmob berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Cianjur.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Dani di kontrakannya yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni uang tunai sebesar Rp46.442.000, 35 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, enam buah kalung emas, sembilan buah gelang emas, tiga buah emas batangan Antam, 15 cincin emas/berlian, tiga buah liontin kalung, 12 subang atau anting, satu batu giok, satu unit PlayStation 5 warna putih serta satu tas ransel warna hitam.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











