PEKANBARU,- Puluhan tahun menetap di kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, warga kini dihadapkan pada kenyataan bahwa tanah yang mereka diami tiba-tiba diklaim memiliki sertifikat atas nama perusahaan.
Kebingungan masyarakat ini perlahan menemukan titik terang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru membedah riwayat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Kaluku Permai Wood Industries pada Rabu (2/9/2026).
Fakta Baru Dokumen Pertanahan
Dalam pertemuan tersebut, dokumen lama terkait status tanah akhirnya dibuka secara rinci. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muftika Jufri memaparkan bahwa HGB yang menjadi dasar klaim perusahaan ternyata merupakan hasil pembaruan hak.
Tanah tersebut sebelumnya telah diikat dengan sertifikat HGB Nomor 444 seluas 28.520 meter persegi yang terbit pada 21 November 1987 dan masa berlakunya telah habis pada 18 November 2007.
“Setelah hak tersebut berakhir, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menerbitkan keputusan pembaruan hak pada 5 Mei 2010,” urainya.
Proses pembaruan ini menghasilkan dua sertifikat baru yang diterbitkan secara resmi pada 27 Juli 2010, yakni HGB Nomor 135 seluas 13.525 meter persegi dan HGB Nomor 136 seluas 8.869 meter persegi. Muftika menjelaskan, pemisahan bidang tanah seluas total 2,24 hektare tersebut terjadi karena area lahan terpotong oleh akses jalan. Keduanya didasarkan pada surat ukur yang sama-sama diterbitkan pada 6 Mei 2008.
Keluhan Warga dan Verifikasi Fisik
Keterangan mengenai adanya aktivitas pengukuran pada tahun 2008 inilah yang memicu tanda tanya besar bagi masyarakat yang telah bermukim di sana sejak era 1960-an. Ketua RW 06 Meranti Pandak, Siswanto mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas petugas pengukur maupun koordinasi plotting lahan di lingkungan mereka.
“Kapan dia orang ini mengukur, kapan dia pernah plotting sama kami. Tidak berhendak dia turun ke lapangan, tahu-tahu surat muncul,” keluhnya.
Kondisi fisik lahan di lapangan juga turut diutarakan secara faktual oleh aparatur wilayah setempat. Pelaksana Tugas Lurah Meranti Pandak, Indrahayu menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak terdapat bentuk fisik bangunan milik perusahaan di lokasi yang menjadi objek sengketa.
“Yang saya tahu di lapangan memang tidak ada bangunan apa pun di atas tanah tersebut,” sebutnya.
Terkait lahan tanpa bangunan, Muftika menerangkan bahwa HGB memang memiliki konsekuensi jika tanah tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, yang dapat mengarah pada penertiban tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Meskipun demikian, penetapan status tanah terlantar tidak terjadi secara otomatis melainkan harus melalui tahapan inventarisasi yang panjang dari pemerintah.
Pembelaan Perusahaan dan Langkah Lanjutan
Menghadapi rentetan keresahan warga, pihak perusahaan menegaskan kepemilikan mereka berlandaskan alas hak yang sah secara hukum. Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simajuntak menyatakan tanah tersebut dibeli dari Heri Bastian pada tahun 2008. Ia turut membeberkan sejumlah dokumen lama yang menunjukkan bahwa sebelum dikelola oleh kliennya, riwayat lahan tersebut dikuasai oleh entitas bernama CV Cahaya Selatan.
Melihat perbedaan pandangan yang tajam antara catatan administratif BPN dan kondisi sosial warga di lapangan, perwakilan masyarakat mendesak adanya peninjauan langsung. Ketua Forum Masyarakat Kampung V Sukadamai/Pesisir, Khairul Ilham meminta agar BPN dan anggota dewan segera turun ke lokasi untuk memverifikasi batas-batas lahan secara transparan.
“Kalau bisa, bantulah membuat surat untuk masyarakat, biar masyarakat tenang,” harapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru mengambil sikap untuk mendalami rangkaian dokumen BPN yang baru saja dibuka. Mereka memastikan akan menelusuri secara detail apakah proses terbitnya pembaruan HGB pada 2010 silam benar-benar telah mempertimbangkan keberadaan dan penguasaan fisik oleh warga tempatan.
Sumber : Goriau
Editor : Yanti















