Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Muktamar NU ke-35: Nasaruddin Umar Sah Maju, Tuduhan Terganjal AD/ART Tak Berdasar

185
×

Muktamar NU ke-35: Nasaruddin Umar Sah Maju, Tuduhan Terganjal AD/ART Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,- Di ambang pelaksanaan Muktamar NU ke-35 (27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur), pencalonan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar sebagai Ketua Umum PBNU terus menjadi perdebatan. Sebagian pihak menyatakan jabatannya sebagai Menteri Agama menjadi penghalang yang bertentangan dengan AD/ART NU. Namun analisis hukum dan fakta organisasi membuktikan sebaliknya.

Berdasarkan AD/ART NU hasil revisi Juli 2022, Pasal 51 ayat (4) dan (6), larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat aktif PBNU (Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum) yang mencalonkan diri di jabatan politik eksekutif/legislatif. Karena Nasaruddin Umar tidak menduduki jabatan struktural di PBNU dan pencalonannya sebagai Ketua Umum bukan pencalonan jabatan politik, maka aturan tersebut tidak berlaku baginya. Pencalonannya dinyatakan sah secara konstitusi organisasi, dan ia tidak wajib mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama baik saat mendaftar maupun jika terpilih.

Preseden yang sering dikutip pengunduran diri KH. Ma’ruf Amin dari Rais ‘Aam PBNU tahun 2018 tidak relevan dibandingkan, karena Ma’ruf Amin saat itu menjabat Rais ‘Aam dan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, jabatan politik yang jelas masuk lingkup larangan Pasal 51.

Abd. Aziz, aktivis Kaukus Intelektual NU dan Ketua Umum GMPK, menegaskan: “Tidak ada satu pun pasal AD/ART NU yang melarang Prof. Nasaruddin Umar maju sebagai Ketua Umum PBNU. Semua pihak diminta tidak mengaburkan fakta hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

Secara kapasitas dan rekam jejak, Nasaruddin Umar dinilai mumpuni: mantan Katib Aam PBNU, ulama, akademisi lulusan luar negeri, Imam Besar Masjid Istiqlal, serta menjabat Menteri Agama dengan tingkat kepuasan publik tertinggi dalam Kabinet Merah Putih (riset Kompas & IPO, 10 Agustus 2026). Visinya menjadikan NU episentrum peradaban Islam, mengokohkan Islam moderat, dan memperluas peran global diyakini akan membawa NU memasuki era kebangkitan baru.

Kehadirannya dalam bursa ketua umum dinilai bukan sekadar kontestasi, melainkan peluang memperkuat kepemimpinan berbasis keilmuan, pengalaman, dan jangkauan nasional–internasional yang luas.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *