PEKANBARU,- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kembali soroti kegiatan anggaran belanja Rp16 Milyar di Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai anggaran tahun 2023.
Frans Sibarani mengatakan, DPP-SPKN telah melayangkan Surat Komfirmasi Resmi terkait Kegiatan Belanja Barang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dengan nilai anggaran sebesar Rp16 Milyar dengan Surat Konfirmasi 14 Febuari 2025 dengan No. 027/Konf-/DPP-SPKN /ll/14/2025.
Adapun maksud dari tujuan surat untuk memastikan transparansi publik sesuai peraturan undang-undang No. 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik adalah hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Frans Sibarani mengatakan, Dari nama kegiatan belanja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai perlu diuji bersama untuk memastikan kebenarannya jangan-jangan kegiatan ini memang akal-akalan saja,” ucap Frans Sibarani.
Adapun Nama-nama kegiatan anggaran belanja sebagai berikut:
1.Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan hingga mencapai Rp3,358 Milyar dalam satu tahun
2.Belanja Makan Minum Rapat
3.Belanja Alat Kegiatan dan Kebutuhan Kantor, Computer dan Kertas
4.Belanja Kendaraan Bermotor
5.Belanja Habis Pakai dan Lainya.
“Tambah Frans Sibarani, dari kegiatan-kegiatan tersebut kami menduga itu adalah suatu pemborosan dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” sebutnya.
“Frans Sibarani mengatakan, Anggaran Belanja Rp16 Milyar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai diduga telah terjadi manipulasi anggaran serta pelanggaran teknis dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya kepada media, Pada Senin (24/02/2025) di Pekanbaru.
“Lagi kata Frans Sibarani Anggaran Belanja Rp16 Milyar pada tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, menurut kami adalah kegiatan Copy Paste bukan tidak mendasar atas kecurigaan kami, itu dapat dilihat dari setiap nama kegiatan selalu sama dan selalu berulang-ulang dalam waktu bersamaan di dalam anggarannya, oleh sebab itu, kami simpulkan dengan mengedepankan azas praduga bahwa kegiatan ini tidak sesuai perencanaan dan kondisi kebutuhan yang sebenarnya,” tegasnya.
Frans Sibarani yang dikenal sebagai Pegiat telah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, dalam menyampaikan pendapat serta informasi dijamin haknya sesuai dalam undang-undang, tidak hanya sebagai Mitra kerja dari pemerintah namun turut serta sebagai pengawas memberi dan mendorong dalam partisipasi jalannya pemerintahan yang bersih, dalam Undang-undang (UU) No. 28 tahun 1999 disebutkan, “Penyelenggara Yang Bersih dan Bebas dari KKN Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Demokrasi Serta Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat”.
Lagi kata Frans Sibarani mengatakan, DPP-SPKN telah melayangkan Surat Klarifikasi dan Informasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai perlu ada tindakan tegas dari Aparat Penegakan Hukum (APH) untuk melakukan audit secara intensif, karena korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keuangan, perekonomian negara serta dapat merugikan kepentingan umum,” harap nya.
“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, DPP-SPKN dalam waktu dekat akan melakukan Pulbaket untuk rencana kelengkapan keterangan Pelaporan berikutnya ke KPK RI,” pungkasnya. (SPKN)